Tahukah kamu kalau Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat sebelum usia 56 tahun? Artinya, saat kamu masih aktif bekerja di perusahaan, kamu bisa mencairkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak.
Kebijakan ini merupakan solusi bagi pekerja yang ingin memanfaatkan tabungannya lebih awal tanpa harus menunggu masa pensiun tiba. Namun, ada syarat masa kepesertaan dan dokumen tertentu yang harus kamu penuhi agar prosesnya berjalan mulus.
Pengertian Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan jangka panjang yang iurannya dibayarkan setiap bulan oleh pekerja dan pemberi kerja. Biasanya, dana ini baru bisa kamu ambil secara penuh saat menginjak usia 56 tahun atau saat terkena PHK. Namun, kamu punya hak untuk melakukan Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk tujuan persiapan masa tua atau kepemilikan rumah.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas ini hanya terbuka bagi peserta yang sudah bergabung minimal selama 10 tahun. Jadi, meskipun kamu masih aktif berkantor dan menerima gaji, kamu tetap bisa menikmati hasil iuranmu sendiri. Hal ini tentu sangat membantu jika kamu membutuhkan suntikan dana segar untuk rencana jangka panjang.
Syarat Melakukan Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id untuk klaim dana ini memenuhi syarat sebagai berikut :
- Masa kepesertaan minimal sudah berjalan 10 tahun.
- Masih berstatus sebagai peserta aktif.
- Hanya bisa memilih salah satu (10% atau 30%).
- Pengambilan Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh dilakukan satu kali.
Syarat Klaim Sebagian Saldo JHT 10% BPJS Ketenagakerjaan
Untuk syaratnya sendiri yang dilansir dari website bpjs ketenagakerjaan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif atau persiapan masa pensiun sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP Elektronik (KTP-el).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan yang masih aktif.
- Surat Keterangan Masih Bekerja atau Surat Pengalaman Kerja (Parklaring).
- NPWP (Wajib jika klaim saldo di atas 50 juta rupiah).
Untuk klaim sendiri bisa di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) Atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Syarat Klaim Sebagian Saldo JHT 30% BPJS Ketenagakerjaan
Untuk klaim ini khusus untuk uang muka atau cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) ini syaratnya:
- Seluruh dokumen dasar (Kartu BPJS, KTP, KK, Buku Tabungan, dan NPWP).
- Surat Keterangan Kerja resmi dari perusahaan.
- Dokumen Tambahan: Bukti persetujuan kredit atau dokumen akad dari pihak bank yang bekerja sama.
Kemudian juga untuk klaim bisa fitur klaim pada aplikasi JMO dan Melalui layanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu bahwa Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan meski belum pensiun. Kamu bisa memanfaatkannya untuk modal hari tua atau mewujudkan rumah impian lebih cepat.
Sumber : https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18919/artikel-cara-klaim-dana-jht-sebagian-bpjs-ketenagakerjaan-dan-persyaratannya.bpjs



