Kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru di 2026 kembali ramai diperbincangkan oleh para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Mengingat Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu sumber penghasilan penting sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi guru.
Program TPG sendiri merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, motivasi kerja, serta kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2026
Dilansir dari metrotvnews.com, hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan TPG 2026. Proses pencairan masih menunggu penyesuaian anggaran nasional serta sinkronisasi kebijakan hingga ke pemerintah daerah.
Namun, pemerintah mengisyaratkan adanya skema baru pencairan tunjangan guru yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Skema tersebut direncanakan akan diuji coba pada awal tahun 2026 guna meningkatkan efektivitas penyaluran dana.
Besaran Tunjangan Profesi Guru di 2026
Meski jadwal pencairan belum diumumkan oleh pemerintah, nominal tunjangan sertifikasi guru 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Berikut rincian besaran TPG berdasarkan status guru:
- Guru ASN: menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: menerima Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: direncanakan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berikut syarat penerima tunjangan sertifikasi guru yang perlu diketahui oleh guru, terdapat sejumlah persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Berikut syarat lengkapnya
-
Data Dapodik dan Info GTK Harus Sinkron
- Guru wajib memastikan data aktif dan valid di Dapodik serta tidak bermasalah di Info GTK. Tanda merah menandakan adanya kesalahan data yang harus segera diperbaiki.
-
Memiliki NUPTK Aktif
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus berstatus aktif agar terdaftar sebagai calon penerima TPG.
-
Memenuhi Beban Mengajar 24–40 Jam
- Guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam per minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
-
Memiliki SK Mengajar yang Sah
- Seluruh jam mengajar harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Mengajar yang valid dan sesuai dengan data di Dapodik.
-
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
- Sertifikat pendidik menjadi bukti kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan merupakan syarat utama pencairan TPG.
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NRG menjadi identitas resmi yang menandakan sertifikasi guru telah diakui secara nasional.
-
Nilai PKG Minimal Baik
- Guru harus memperoleh Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal “baik” dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat.
-
Status Kepegawaian Valid dan Konsisten
- Seluruh data kepegawaian harus sesuai antara dokumen fisik dan sistem digital agar proses pencairan berjalan lancar.
Kesimpulan
Meskipun jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 belum diumumkan, guru diimbau untuk terus memastikan kelengkapan administrasi dan validasi data sejak dini. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, peluang TPG cair tepat waktu akan semakin besar.
Pantau terus informasi resmi dari Kemendikdasmen agar tidak tertinggal update terbaru seputar TPG 2026.
Sumber:https://www.metrotvnews.com/read/Ky6C57DB-kapan-pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru-di-2026-simak-jadwalnya



