Pemerintah menyiapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 yang akan langsung ditransfer ke rekening guru. Kebijakan ini menjadi langkah reformasi besar dalam sistem penyaluran TPG agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima.
TPG 2026 Disalurkan Langsung oleh Pemerintah Pusat Langsung Masuk Rekening
Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, perubahan mekanisme pencairan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sebagai unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:
- Ditransfer tepat waktu
- Sesuai nominal
- Diterima langsung oleh guru yang berhak
Skema ini diharapkan dapat meminimalkan keterlambatan dan kendala administratif di daerah.
Jadwal Pencairan TPG 2026 Belum Resmi Diumumkan
Masih dilansir dari radarkediri.jawapos.com, hingga saat ini, jadwal pencairan TPG 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan masih adanya proses penyesuaian anggaran serta sinkronisasi data hingga tingkat daerah.
Pemerintah juga memastikan kesiapan sistem pembayaran dan validasi data guru melalui Dapodik dan Info GTK agar penyaluran TPG berjalan optimal tanpa kesalahan data.
Syarat Wajib Penerima TPG 2026
Agar TPG 2026 bisa cair langsung ke rekening, guru wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
-
Data Dapodik dan Info GTK Sinkron
Guru wajib rutin mengecek Info GTK dan segera memperbaiki data jika muncul tanda merah.
-
Memiliki NUPTK Aktif
NUPTK harus berstatus valid dan aktif.
-
Memenuhi Beban Mengajar 24–40 JP
Minimal 24 jam pelajaran per minggu dan maksimal 40 JP.
-
Memiliki SK Mengajar Resmi
Seluruh tugas mengajar wajib memiliki dasar hukum berupa SK.
-
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
Sertifikat pendidik menjadi syarat utama sebagai bukti kelulusan PPG.
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG berfungsi sebagai identitas legal sertifikasi guru.
-
Nilai PKG Minimal Baik
Guru harus memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat baik dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat.
-
Status Kepegawaian Valid dan Berintegritas
Data kepegawaian harus konsisten antara dokumen fisik dan digital.
Perkiraan Nominal Tunjangan Profesi Guru 2026
Berikut estimasi besaran TPG 2026 berdasarkan status guru:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: Rp1,5 juta per bulan
- Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Regulasi Resmi TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru
Dilansir dari https://djpb.kemenkeu.go.id/, TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 mengacu pada:
- PP Nomor 11 Tahun 2025
- PMK Nomor 23 Tahun 2025
- SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP berhak menerima TPG 100 persen
- TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13
Kesimpulan
Skema baru TPG 2026 yang ditransfer langsung ke rekening guru menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan ketepatan penyaluran tunjangan. Meski jadwal pencairan resmi belum diumumkan, regulasi pendukung sudah jelas.
Guru diharapkan memastikan kelengkapan dan keakuratan data agar pencairan TPG dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Sumber:https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3141-juknis-thr-2025,-juknis-gaji-13-2025.html
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787090050/tpg-2026-langsung-masuk-rekening-jadwal-pencairannya-sudah-diumumkan-pemerintah



