• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Skema Baru TPG 2026: Dana Tunjangan Guru Ditransfer Langsung ke Rekening

Fai Demplon by Fai Demplon
20 Januari 2026
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • TPG 2026 Disalurkan Langsung oleh Pemerintah Pusat Langsung Masuk Rekening
    • Jadwal Pencairan TPG 2026 Belum Resmi Diumumkan
    • Syarat Wajib Penerima TPG 2026
      • Data Dapodik dan Info GTK Sinkron
      • Memiliki NUPTK Aktif
      • Memenuhi Beban Mengajar 24–40 JP
      • Memiliki SK Mengajar Resmi
      • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
      • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
      • Nilai PKG Minimal Baik
      • Status Kepegawaian Valid dan Berintegritas
    • Perkiraan Nominal Tunjangan Profesi Guru 2026
    • Regulasi Resmi TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru
    • Kesimpulan

Pemerintah menyiapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 yang akan langsung ditransfer ke rekening guru. Kebijakan ini menjadi langkah reformasi besar dalam sistem penyaluran TPG agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima.




TPG 2026 Disalurkan Langsung oleh Pemerintah Pusat Langsung Masuk Rekening

Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, perubahan mekanisme pencairan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sebagai unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:

  • Ditransfer tepat waktu
  • Sesuai nominal
  • Diterima langsung oleh guru yang berhak

Skema ini diharapkan dapat meminimalkan keterlambatan dan kendala administratif di daerah.




Jadwal Pencairan TPG 2026 Belum Resmi Diumumkan

Masih dilansir dari radarkediri.jawapos.com, hingga saat ini, jadwal pencairan TPG 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan masih adanya proses penyesuaian anggaran serta sinkronisasi data hingga tingkat daerah.

Pemerintah juga memastikan kesiapan sistem pembayaran dan validasi data guru melalui Dapodik dan Info GTK agar penyaluran TPG berjalan optimal tanpa kesalahan data.

Syarat Wajib Penerima TPG 2026

Agar TPG 2026 bisa cair langsung ke rekening, guru wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Data Dapodik dan Info GTK Sinkron

    Guru wajib rutin mengecek Info GTK dan segera memperbaiki data jika muncul tanda merah.

  • Memiliki NUPTK Aktif

    NUPTK harus berstatus valid dan aktif.

  • Memenuhi Beban Mengajar 24–40 JP

    Minimal 24 jam pelajaran per minggu dan maksimal 40 JP.

  • Memiliki SK Mengajar Resmi

    Seluruh tugas mengajar wajib memiliki dasar hukum berupa SK.

  • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)

    Sertifikat pendidik menjadi syarat utama sebagai bukti kelulusan PPG.

  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

    NRG berfungsi sebagai identitas legal sertifikasi guru.

  • Nilai PKG Minimal Baik

    Guru harus memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat baik dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat.

  • Status Kepegawaian Valid dan Berintegritas

    Data kepegawaian harus konsisten antara dokumen fisik dan digital.




Perkiraan Nominal Tunjangan Profesi Guru 2026

Berikut estimasi besaran TPG 2026 berdasarkan status guru:

  • Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru non-ASN inpassing: sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
  • Guru non-ASN belum inpassing: Rp1,5 juta per bulan
  • Guru honorer bersertifikasi: direncanakan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026

Regulasi Resmi TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru

Dilansir dari https://djpb.kemenkeu.go.id/, TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 mengacu pada:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025
  • PMK Nomor 23 Tahun 2025
  • SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  • Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP berhak menerima TPG 100 persen
  • TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13




Kesimpulan

Skema baru TPG 2026 yang ditransfer langsung ke rekening guru menjadi langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan ketepatan penyaluran tunjangan. Meski jadwal pencairan resmi belum diumumkan, regulasi pendukung sudah jelas.

Guru diharapkan memastikan kelengkapan dan keakuratan data agar pencairan TPG dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Sumber:https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3141-juknis-thr-2025,-juknis-gaji-13-2025.html
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787090050/tpg-2026-langsung-masuk-rekening-jadwal-pencairannya-sudah-diumumkan-pemerintah

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial