Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Namun, besaran THR PPPK tidak bersifat flat seperti PNS yang menerima satu bulan gaji penuh. THR PPPK dihitung secara proporsional, menyesuaikan masa kerja dan penghasilan yang diterima.
Ketentuan ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi PPPK yang baru diangkat atau memiliki masa kerja belum genap satu tahun. Agar tidak salah paham, berikut penjelasan lengkap mengenai THR PPPK, mulai dari syarat, cara hitung, hingga simulasinya.
Apakah PPPK Berhak Menerima THR?
PPPK secara resmi berhak menerima THR, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Skema pemberian THR ini dirancang agar adil dan sesuai dengan masa pengabdian masing-masing pegawai.
Dikutip dari metrotvnews.com, besaran THR PPPK tidak ditetapkan dalam nominal tetap, melainkan dihitung berdasarkan masa kerja aktif serta penghasilan bulanan yang dijadikan dasar perhitungan.
Syarat PPPK Menerima THR
Agar berhak menerima THR, PPPK wajib memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:
- Telah menerima gaji dan tunjangan pada bulan acuan perhitungan THR (umumnya Februari di tahun berjalan).
- Memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri.
- PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Lebaran tidak berhak menerima THR pada tahun tersebut.
Cara Menghitung THR PPPK
THR PPPK dihitung secara proporsional dengan rumus:
- (n / 12) × Penghasilan Satu Bulan
Keterangan: - n = jumlah bulan masa kerja PPPK hingga sebelum hari raya
- Penghasilan satu bulan = total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan
- Rumus ini memastikan bahwa semakin lama masa kerja PPPK, semakin besar THR yang diterima.
Simulasi Perhitungan THR PPPK
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungannya:
1. PPPK dengan Masa Kerja 12 Bulan (1 Tahun Penuh)
Berhak menerima THR 100% dari penghasilan satu bulan.
Contoh:
- Penghasilan bulanan Rp8.000.000
- THR = 12/12 × Rp8.000.000 = Rp8.000.000
2. PPPK dengan Masa Kerja 4 Bulan
THR dihitung secara proporsional.
- Contoh:
- THR = 4/12 × Rp8.000.000 = Rp2.666.667
3. PPPK Baru Bekerja (Kurang dari 1 Tahun)
- Kasus Berhak: Mulai bekerja di awal bulan acuan dan telah bekerja lebih dari satu bulan sebelum Lebaran → berhak THR 1/12.
- Kasus Tidak Berhak: Mulai bekerja di pertengahan bulan acuan sehingga tidak menerima gaji penuh → tidak berhak THR.
THR PPPK dan Tunjangan Lainnya
PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan proporsional. Selain itu, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan lain, antara lain:
- Tunjangan pasangan: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan pangan/uang beras: kisaran Rp72.240–Rp120.000
- Jaminan sosial: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung negara
Besaran THR PPPK 2026 tidak sama untuk semua pegawai karena dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan masing-masing. PPPK dengan masa kerja satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, sedangkan yang masa kerjanya lebih singkat menerima sesuai porsi bulan kerja.
Untuk menghindari kendala pencairan, PPPK disarankan memastikan data kepegawaian dan administrasi telah lengkap serta berkoordinasi dengan unit keuangan instansi masing-masing, seperti dilansir dari metrotvnews.com.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/K5nCRmrx-thr-pppk-2026-berapa-simak-informasi-lengkapnya



