Pemerintah resmi memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 pada November 2025. Regulasi ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan tata kelola MBG berjalan terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah peluang pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 17 Perpres 111/2025.
Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi PPPK
Dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pemerintah membuka ruang bagi tenaga profesional yang terlibat dalam Program MBG untuk berstatus sebagai aparatur pemerintah non-PNS.
Secara umum, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.
Ketentuan ini menjadi perhatian karena membuka peluang karier yang lebih pasti bagi tenaga profesional di sektor pemenuhan gizi nasional.
Mengenal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Perpres 111/2025 mendefinisikan SPPG sebagai unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Meski begitu, regulasi tersebut tidak merinci secara detail profesi apa saja yang tergabung dalam SPPG.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Gizi Nasional, struktur pegawai SPPG terdiri dari berbagai peran yang mendukung operasional Program MBG.
Jenis Profesi di Lingkungan SPPG
Adapun profesi yang terlibat dalam SPPG antara lain:
Kepala SPPG, bertugas mengoordinasikan seluruh proses produksi hingga distribusi makanan.
- Ahli gizi, berperan memastikan kualitas menu sesuai standar gizi.
- Akuntan, mengelola keuangan serta pengadaan bahan pangan.
- Jurutama masak, memimpin tim dapur dan menjamin mutu makanan.
- Ahli sanitasi, mengawasi kebersihan dan penerapan SOP higienitas.
- Asisten lapangan, mengawasi distribusi dan menjalin kerja sama eksternal.
- Relawan dapur, yang bertugas dalam persiapan, pengolahan, pengemasan, distribusi, kebersihan, dan keamanan.
Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat Menjadi PPPK
Meski Perpres membuka peluang pengangkatan PPPK, tidak seluruh pegawai dan relawan SPPG otomatis memenuhi syarat. Hal ini ditegaskan dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam Pasal 17 Perpres 111/2025 hanya merujuk pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel operasional.
Kriteria Pegawai Inti SPPG
Pegawai inti yang dimaksud adalah mereka yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis, meliputi:
- Kepala SPPG
- Ahli gizi
- Akuntan
Kelompok inilah yang berpeluang diangkat sebagai PPPK, sepanjang memenuhi ketentuan seleksi dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Terbitnya Perpres 111/2025 memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus membuka peluang pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK. Namun, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya berlaku bagi posisi strategis. Dengan demikian, proses pengangkatan tetap mengacu pada prinsip profesionalisme dan kebutuhan organisasi pemerintah.
Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/kriteria-pegawai-mbg-jadi-pppk-lt6968d30d9f240/



