BPJS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Dalam praktiknya, sistem ini memiliki beberapa kategori kepesertaan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta status pekerjaan setiap warga.
Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), program Jaminan Kesehatan Nasional hadir untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh perlindungan finansial ketika menghadapi risiko kesehatan.
Lebih dari sekadar kewajiban, keikutsertaan dalam program ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang demi menjaga kesehatan pribadi dan keluarga.
Lalu, apa saja kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini? Mengetahui perbedaan tiap jenis sangat penting agar masyarakat bisa memperoleh haknya sekaligus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Kelompok PBI JK merupakan peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Peserta dalam kategori ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Fakir miskin adalah individu yang tidak memiliki penghasilan sama sekali serta tidak sanggup memenuhi kebutuhan pokok, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya.
Sementara itu, kelompok tidak mampu adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi penghasilannya belum cukup untuk membayar iuran BPJS.
Berdasarkan informasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), penetapan peserta PBI dilakukan menggunakan data dari dinas sosial. Pemerintah pusat menanggung pembayaran iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan secara otomatis.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kategori berikutnya adalah peserta mandiri yang terdiri dari dua kelompok, yaitu PBPU dan BP.
PBPU adalah orang yang bekerja secara mandiri atau menjalankan usaha sendiri, seperti pekerja lepas, wirausaha, dan tenaga profesional yang tidak terikat hubungan kerja.
Sedangkan kelompok BP meliputi investor, pemilik usaha, serta penerima pensiun yang masih mampu membayar iuran sendiri.
Besaran iuran yang harus dibayar peserta mandiri adalah:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU merupakan kelompok peserta yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Kelompok ini dibagi menjadi dua, yakni PPU Penyelenggara Negara dan PPU Badan Usaha.
PPU Penyelenggara Negara mencakup pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan PPU Badan Usaha meliputi karyawan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta.
Pembayaran iuran dilakukan dengan sistem berbagi antara pekerja dan pemberi kerja. Sebagian dipotong dari gaji, dan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Untuk sektor non-penyelenggara negara, iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
4. Peserta Daerah (PD Pemda)
Jenis peserta terakhir adalah warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan. Kelompok ini biasanya terdiri dari masyarakat yang belum masuk data PBI pusat, tetapi dinilai membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Besaran iuran dan mekanisme pembayarannya sama dengan PBI JK, yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Program jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan negara bagi masyarakat agar kebutuhan dasar kesehatan dapat terpenuhi.



