Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025 dan Alur Penyalurannya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Insentif ini diberikan sebagai penghargaan atas kompetensi dan kinerja profesional dalam menjalankan tugas mengajar.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, TPG disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga guru menerima haknya sebanyak empat kali dalam satu tahun. Saat ini, pembayaran telah memasuki tahap Triwulan IV (TW 4) tahun 2025, dan banyak guru menantikan kepastian jadwal pencairannya.
Kapan TPG TW 4 2025 Cair?
Mengacu pada rilis resmi melalui akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), pencairan TPG TW 4 dijadwalkan berlangsung pada November 2025. Pada periode ini, penyaluran diberikan secara serentak untuk guru ASN daerah maupun non-ASN.
Rincian jadwal penyaluran TPG untuk satu tahun adalah sebagai berikut:
- Triwulan I: Maret (ASN Daerah), April (non-ASN)
- Triwulan II: Juni (ASN Daerah), Juli (non-ASN)
- Triwulan III: September (ASN Daerah), Oktober (non-ASN)
- Triwulan IV: November (ASN Daerah dan non-ASN bersamaan)
Pembayaran TPG TW 4 menjadi pencairan terakhir sebelum memasuki pembukaan periode tunjangan tahun berikutnya.
Proses dan Mekanisme Pencairan TPG Tahun 2025
Terdapat perubahan mekanisme penyaluran dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya TPG disalurkan melalui pemerintah daerah menggunakan skema DAK non-fisik, kini dana tunjangan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Walaupun jalur penyaluran berbeda, besarannya tetap sama, yaitu sebesar satu kali gaji pokok, sesuai ketentuan.
Agar berhak menerima TPG, guru wajib:
- Memastikan data Dapodik diperbarui (identitas, satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, dan status kepegawaian)
- Memperbarui data gaji pokok dan riwayat kepegawaian melalui sistem BKN
- Memastikan keakuratan data dibantu operator sekolah
Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan serta Direktorat Jenderal GTK. Setelah dinyatakan valid, Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK setiap semester melalui sistem SIMTUN.
Selanjutnya, data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) dan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan ke rekening masing-masing guru.
Kesimpulan
- TPG TW 4 2025 dicairkan pada November 2025 untuk ASN dan non-ASN
- Skema penyaluran kini dilakukan langsung oleh Kemenkeu
- Besaran TPG tetap sama yaitu setara satu kali gaji pokok
- Validitas data di Dapodik dan BKN menjadi faktor utama dalam penetapan SKTP/SKTK



