Dana JHT Bisa Cair Meski Baru Kerja 1 Bulan, Simak Cara Berikut
Banyak pekerja masih mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah bekerja bertahun-tahun. Faktanya, Dana JHT bisa cair meski baru bekerja satu bulan, asalkan peserta memenuhi ketentuan yang berlaku. Informasi ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, yang menyebut bahwa tidak ada syarat minimal masa kepesertaan untuk pencairan JHT penuh.
Menurut keterangan resminya, peserta yang baru bekerja beberapa bulan tetap dapat mengajukan klaim JHT, selama sudah berhenti bekerja setidaknya satu bulan dan status kepesertaannya berubah menjadi non-aktif. “Masa kepesertaan berapa pun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja,” jelas Oni dikutip dari Kompas.com (12/8/2025).
Agar proses klaim berjalan lancar, berikut rangkuman syarat dan cara pencairan JHT meski baru bekerja satu bulan.
Syarat Cairkan Saldo JHT Walau Baru Kerja 1 Bulan
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar pengajuan klaim dapat diterima BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut meliputi:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Dokumen bukti pernah bekerja, berupa:
- Paklaring, atau
- Slip gaji terakhir
Paklaring merupakan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja. Dokumen ini menjadi bukti penting untuk memastikan bahwa peserta benar-benar sudah berhenti bekerja dan berhak mengajukan klaim JHT.
Cara Cairkan JHT Meski Baru Kerja 1 Bulan Lewat Aplikasi JMO
Pencairan JHT kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), khusus untuk saldo di bawah Rp10 juta. Jika saldo melebihi nominal tersebut, peserta wajib datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkah pencairan JHT via aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pada halaman tersebut, pilih “Klaim JHT”.
- Jika semua syarat terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau pada layar. Tekan “Selanjutnya”.
- Pilih sebab klaim, kemudian lanjutkan.
- Periksa data kepesertaan dan pilih “Sudah” bila datanya benar.
- Lakukan verifikasi wajah dengan swafoto sesuai instruksi.
- Masukkan NPWP dan nomor rekening aktif, lalu tekan “Selanjutnya”.
- Cek rincian saldo JHT yang akan dibayarkan dan tekan “Selanjutnya”.
- Lakukan pemeriksaan akhir data, kemudian klik “Konfirmasi”.
Setelah itu, pengajuan klaim akan diproses. Peserta bisa memantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim”.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu lama untuk mencairkan dana JHT, asalkan status sudah non-aktif dan dokumen lengkap. Pastikan selalu mengikuti panduan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan hindari penipuan yang mengatasnamakan bantuan JHT atau BSU.



