Heboh TKA 2025! Peserta Ketahuan Live TikTok Saat Ujian, Begini Sanksinya
Gelombang kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 tengah menjadi sorotan publik setelah muncul video viral di media sosial yang memperlihatkan peserta melakukan siaran langsung (live streaming) saat ujian berlangsung.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada diskualifikasi peserta.
71 Pelanggaran Teridentifikasi
Berdasarkan laporan resmi Kemendikdasmen, terdapat 71 konten pelanggaran yang terdeteksi selama empat hari pelaksanaan TKA 2025. Konten tersebut tersebar di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Telegram.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Raden Gunawan, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan aktivitas digital di ruang ujian.
“Kami menemukan sejumlah peserta yang dengan sengaja melakukan siaran langsung saat ujian berlangsung. Ini jelas menyalahi ketentuan, karena dilarang keras membawa perangkat elektronik ke ruang TKA,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2025).
Menurutnya, seluruh konten tersebut kini sedang dianalisis oleh tim pengawasan Kemendikdasmen dan Inspektorat Jenderal untuk memastikan siapa saja yang terlibat.
Modus Kecurangan yang Muncul
Selain kasus live streaming, beberapa modus kecurangan lain juga terungkap. Berdasarkan investigasi awal, pelanggaran meliputi:
- Kebocoran soal melalui grup percakapan WhatsApp dan Telegram.
- Penggunaan joki online untuk mengerjakan soal.
- Rekaman gambar dan video di dalam ruang ujian.
- Pemakaian perangkat terlarang seperti earphone dan aplikasi pencari jawaban otomatis.
- Salah satu kasus yang paling viral terjadi di Garut, Jawa Barat, di mana seorang siswa kedapatan menayangkan proses ujian melalui akun TikTok pribadinya hingga ribuan kali ditonton sebelum akhirnya dihapus.
Langkah Tegas Kemendikdasmen
Kemendikdasmen menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kecurangan. Peserta yang terbukti melanggar akan didiskualifikasi, sedangkan sekolah penyelenggara yang lalai dalam pengawasan bisa dikenai sanksi administratif.
“Integritas peserta dan pengawas adalah kunci. Kami sedang memperkuat koordinasi dengan proktor dan penyelia di seluruh daerah agar kejadian ini tidak terulang,” tegas Gunawan.
Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan digital, mengingat peningkatan penggunaan gawai dan media sosial selama ujian nasional berbasis komputer.
Integritas Jadi Sorotan
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta, Dr. Ratna Dewi, M.Pd, menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan cerminan tantangan moral dan etika akademik generasi muda.
“Kecurangan akademik, apalagi dengan teknologi digital, menunjukkan bahwa pendidikan karakter belum berjalan optimal. Ujian bukan hanya soal nilai, tetapi juga soal kejujuran,” jelasnya.
Ratna menekankan pentingnya pembinaan karakter dan literasi digital di sekolah untuk mencegah penyalahgunaan teknologi selama proses pendidikan.
Kasus viral ini menjadi pengingat penting bahwa integritas harus menjadi pondasi utama pendidikan. TKA 2025 diharapkan bukan hanya mengukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga menjadi cermin kedisiplinan dan kejujuran dalam menghadapi era digital.



