Tidak Lulus PPG Guru Tertentu 2025, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2025 telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sejumlah guru tertentu dinyatakan belum lulus setelah mengikuti uji kompetensi akhir atau tahap penilaian portofolio.
Program PPG menjadi salah satu pintu utama bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dan tunjangan profesi guru (TPG). Namun tidak semua peserta berhasil menyelesaikan proses dengan hasil memuaskan. Tahun ini, tingkat kelulusan PPG berada di kisaran 70–75%, artinya masih ada sekitar seperempat peserta yang harus mengulang.
Meski demikian, guru yang belum lulus tidak perlu khawatir. Kemendikbudristek menegaskan bahwa peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengulang ujian atau mengikuti pembimbingan tambahan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Ditjen GTK).
Langkah-Langkah Setelah Dinyatakan Tidak Lulus
Bagi guru tertentu yang belum berhasil lulus PPG 2025, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan agar tetap memiliki peluang di periode berikutnya:
1. Cek Hasil dan Catatan Evaluasi
Login ke akun PPG di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id untuk melihat hasil nilai, status kelulusan, dan catatan evaluator. Catatan tersebut penting untuk mengetahui aspek yang masih perlu diperbaiki, baik dari segi pedagogik, profesional, maupun kinerja praktik mengajar.
2. Ikuti Bimbingan Remedial dari LPTK
Setiap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemendikbud menyediakan sesi remedial atau bimbingan bagi peserta yang belum lulus. Program ini membantu guru memperdalam kompetensi yang masih lemah sebelum mengikuti ujian ulang.
3. Persiapkan Ujian Ulang PPG
Berdasarkan jadwal Ditjen GTK, ujian ulang bagi peserta PPG 2025 direncanakan akan dibuka pada semester pertama tahun 2026. Guru disarankan menyiapkan kembali perangkat pembelajaran, RPP, dan video praktik mengajar sesuai format terbaru.
4. Tetap Aktif di Sekolah dan Komunitas Guru
Walaupun belum lulus, guru tetap dapat mengikuti kegiatan Komunitas Belajar Merdeka Mengajar (Koberm) serta pelatihan daring yang diakui Kemendikbudristek sebagai pengembangan profesional berkelanjutan (PKB).
5. Kesempatan Masih Terbuka
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa guru yang belum lulus tidak akan kehilangan kesempatan mengikuti PPG.
“Selama memenuhi syarat administratif dan masih aktif mengajar, mereka berhak mengulang di periode berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPG bukan sekadar ujian formal, tetapi bagian dari proses peningkatan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Dengan konsistensi belajar dan kesiapan dokumen, guru yang belum lulus tahun ini berpeluang besar untuk berhasil di tahun berikutnya.



