Cara Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri dan Lewat Perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan hari tua. Setiap pekerja di Indonesia, baik karyawan perusahaan maupun pekerja mandiri, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Kini, proses pendaftaran semakin mudah karena bisa dilakukan secara mandiri ataupun melalui perusahaan tempat bekerja. Berikut penjelasan lengkap dan langkah-langkahnya.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri
Pekerja yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan, seperti freelancer, pedagang, ojek online, atau wiraswasta, dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Kunjungi situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
- Pilih jenis program yang ingin diikuti, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), atau Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tentukan besaran iuran sesuai kemampuan (mulai dari Rp16.800 per bulan untuk program dasar).
- Lakukan pembayaran melalui bank, e-wallet, atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS.
Setelah pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kartu digital (e-card) yang bisa diunduh melalui aplikasi JMO.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Perusahaan
Untuk pekerja tetap atau karyawan kontrak, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai Pemberi Kerja Penerima Upah (PPU).
Langkah-langkah umumnya sebagai berikut:
- Perusahaan mendaftarkan data karyawan melalui portal SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan wajib melampirkan dokumen pendukung seperti NIB, NPWP, dan data karyawan.
- Setelah data diverifikasi, setiap pekerja akan mendapatkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Iuran dibayarkan bersama oleh perusahaan dan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya 5,7% dari gaji bulanan).
Setelah terdaftar, pekerja berhak mendapatkan manfaat perlindungan, seperti santunan kecelakaan kerja, manfaat pensiun, hingga tabungan jaminan hari tua.
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan kini sangat mudah, baik secara mandiri maupun melalui perusahaan. Bagi pekerja individu, cukup daftar online dan bayar iuran sendiri, sementara untuk pekerja perusahaan, pendaftaran dilakukan otomatis oleh HRD.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu sudah memiliki perlindungan sosial yang penting untuk keamanan finansial di masa depan.



