Insentif Guru Madrasah Tahap 2 Cair Oktober 2025: Cek Daerah yang Sudah Menerima
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan insentif bagi guru madrasah non ASN pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para guru di madrasah swasta, RA, MI, MTs, dan MA yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta belum memiliki sertifikasi pendidik.
Besaran insentif yang diberikan adalah Rp 250.000 per bulan atau total Rp 1.500.000 per tahap (selama enam bulan). Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima sesuai data yang telah diverifikasi di sistem Kemenag.
Jadwal Pencairan Tahap 2 Tahun 2025
Setelah pencairan tahap pertama dilakukan pada pertengahan tahun, kini giliran tahap kedua yang mulai dicairkan pada Oktober 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap di berbagai provinsi, menyesuaikan dengan proses verifikasi data penerima di setiap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Beberapa wilayah dilaporkan sudah mulai menerima dana insentif tahap 2 lebih awal, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses administrasi. Pencairan penuh secara nasional ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.
Daerah yang Sudah Menerima Insentif Tahap 2
Berdasarkan laporan dan update dari sejumlah guru madrasah, beberapa daerah sudah mulai menyalurkan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) tahap 2 pada pertengahan Oktober 2025.
Daerah-daerah yang disebut sudah cair antara lain:
- Sebagian wilayah di Pulau Sumatera, seperti Jambi dan Sumatera Selatan
- Beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur
- Sebagian madrasah di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan
Meski begitu, belum semua provinsi menyelesaikan proses penyaluran. Guru di daerah lain diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenag setempat agar tidak ketinggalan update pencairan.
Syarat Penerima Insentif Guru Madrasah Tahap 2
Berikut syarat umum untuk mendapatkan tunjangan insentif guru madrasah non ASN:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
- Terdaftar di sistem Kemenag melalui SIMPATIKA atau portal GTK Madrasah.
- Belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Berstatus sebagai guru tetap madrasah swasta minimal dua tahun berturut-turut.
- Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) atau NUPTK yang valid.
- Tidak sedang menerima tunjangan profesi guru (TPG) atau bantuan sejenis lainnya.
Cara Mengecek Pencairan Insentif
Guru dapat melakukan pengecekan status pencairan dengan beberapa cara berikut:
- Cek Rekening Bank
Lihat mutasi rekening di bank penyalur seperti BSI, BRI, BNI, atau Mandiri. Dana akan langsung masuk dengan keterangan “Tunjangan GBPNS” atau “Insentif Guru Madrasah”. - Melalui Kepala Madrasah atau Yayasan
Konfirmasi apakah data penerima di lembaga Anda sudah diverifikasi oleh Kantor Kemenag setempat. - Akses SIMPATIKA atau Portal GTK Madrasah
Login ke akun masing-masing untuk melihat status penerimaan. Jika muncul status “Terverifikasi” dan “Cair”, maka dana akan segera masuk ke rekening. - Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Jika sudah memenuhi semua syarat namun belum cair, segera konfirmasi agar bisa ditindaklanjuti sebelum masa penyaluran berakhir.
Kesimpulan
Pencairan Insentif Guru Madrasah Tahap 2 menjadi kabar gembira bagi para pendidik non ASN di seluruh Indonesia. Meski secara nasional masih dilakukan bertahap, sejumlah daerah sudah mulai menerima pencairan sejak Oktober 2025.
Bagi guru yang belum mendapatkan, pastikan semua data telah diverifikasi dengan benar agar dana bisa segera disalurkan. Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah yang berperan penting dalam pendidikan keagamaan di Indonesia.



