Butuh Modal Usaha? Ini Cara Meminjam Uang di Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. Program ini diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025, dan mendorong masyarakat mengembangkan usaha melalui koperasi yang dikelola bersama.
Aturannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Melalui aturan ini, koperasi bisa mengakses pinjaman dari bank-bank anggota HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Berikut penjelasan lengkap cara meminjam di Koperasi Merah Putih.
Syarat Mengajukan Pinjaman
Secara umum, pinjaman ditujukan untuk koperasi di desa atau kelurahan. Namun, masyarakat tetap bisa meminjam uang secara pribadi jika sudah menjadi anggota koperasi.
Syarat dasar untuk anggota:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP aktif
- NPWP (jika ada)
- Memiliki rekening bank aktif
- Menyetor simpanan pokok sebagai anggota
- Menandatangani formulir dan perjanjian pinjaman
Untuk koperasi yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, biasanya diperlukan tambahan seperti proposal usaha, izin operasional, dan persetujuan pejabat desa atau daerah.
Cara Meminjam untuk Individu
Pertama, bergabung sebagai anggota di Koperasi Merah Putih yang ada di desa atau kelurahan. Setelah diterima, kamu bisa mengajukan pinjaman melalui unit simpan pinjam koperasi.
Berikut langkahnya:
- Daftar menjadi anggota koperasi
- Ajukan pinjaman dan lampirkan dokumen seperti KTP dan rekening bank
- Tunggu proses verifikasi kelayakan
- Tandatangani perjanjian pinjaman jika disetujui
- Dana dicairkan sesuai ketentuan dan dicicil sesuai jadwal
Cara Meminjam untuk Koperasi
Koperasi yang butuh modal usaha bisa langsung mengajukan pinjaman ke bank HIMBARA. Setelah proposal masuk, bank akan menilai kelayakan, kondisi usaha, dan kemampuan membayar.
Jika disetujui, perjanjian ditandatangani oleh pihak bank, ketua koperasi, dan pejabat daerah. Bank wajib melaporkan perjanjian ke Kementerian Keuangan maksimal 14 hari kerja.
Plafon dan Ketentuan Pinjaman
Berdasarkan PMK No. 49 Tahun 2025:
- Pinjaman koperasi dapat mencapai Rp3 miliar
- Dana bisa dipakai untuk modal, pengembangan usaha, dan operasional
- Pencairan umumnya bertahap
- Suku bunga sekitar 6 persen per tahun
- Tenor maksimal 6 tahun
- Ada masa tenggang 6 sampai 8 bulan
- Plafon dapat ditambah jika pinjaman berjalan minimal 6 bulan
Koperasi Merah Putih memberi peluang masyarakat desa memperbesar usaha melalui akses modal yang lebih mudah. Individu bisa meminjam melalui koperasi, sedangkan koperasi dapat langsung meminjam ke bank.
Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering Diajukan :
-
Apa itu Koperasi Merah Putih?
Program koperasi di desa dan kelurahan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
-
Apakah individu boleh meminjam?
Boleh, jika sudah menjadi anggota koperasi.
-
Bagaimana cara mengeceknya?
Kunjungi kantor desa, dinas koperasi, atau situs resmi pemerintah daerah.



