Benarkah PPPK Akan Diangkat Jadi PNS? Simak Dampaknya Bagi Seleksi CPNS 2026
Isu mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di publik. Bersamaan dengan itu, muncul pula kekhawatiran bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khususnya untuk CPNS tahun 2026 mungkin tak dibuka untuk umum seperti biasanya. Mari kita bedah fakta: apa posisi pemerintah dan DPR, apa regulasinya, dan apa artinya bagi kamu yang berminat CPNS 2026.
1. Apa Kata Pemerintah dan DPR
DPR telah menyatakan bahwa dalam revisi Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN akan dibahas “penyetaraan hak” antara PPPK dan PNS. Anggota DPR, Reni Astuti mengatakan:
“Kalau memang pemerintah mampu, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat jadi PNS.”
Juga, Azis Subekti anggota Komisi II menyatakan bahwa kesetaraan hak antara PPPK guru/tenaga kesehatan dan PNS harus menjadi fokus. Dari sisi pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa belum ada mekanisme otomatis pengalihan PPPK menjadi PNS tanpa melalui proses yang jelas. Seperti yang dikutip dari sewaktu.id
“PPPK tidak otomatis bisa menjadi PNS, tetapi mereka diperbolehkan mendaftar CPNS jika memenuhi syarat.”
Juga, BKN menegaskan bahwa status PPPK dan PNS diatur oleh regulasi: PP No 17 Tahun 2020 (PNS) dan PP No 49 Tahun 2018 (PPPK) serta UU ASN.
Terkait seleksi CPNS 2026: menurut artikel di Tirto, hingga Oktober 2025 belum ada keputusan resmi pembukaan CPNS secara umum untuk 2026.
2. Regulasi & Fakta
UU ASN 2023 menyebut bahwa PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun status, pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun berbeda. PermenPANRB No 6 Tahun 2024 serta Peraturan BKN No 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa PPPK bukan “jalur sementara” otomatis ke PNS; untuk menjadi PNS tetap diperlukan seleksi.
BKN dalam publikasi resminya menyebut bahwa instansi harus menyelesaikan pengangkatan PPPK penuh waktu dan usulan PPPK paruh waktu hingga akhir 2025.
3. Dampak Bagi Seleksi CPNS 2026 dan Calon Pelamar
Jika PPPK memang diberikan opsi “diangkat menjadi PNS secara bertahap”, maka terdapat dua kemungkinan dampak:
- Formasi CPNS umum berkurang karena sebagian kebutuhan ASN sudah dipenuhi melalui skema PPPK menjadi PNS (meskipun belum resmi).
- Peluang bagi pelamar umum bisa terbatas atau seleksi CPNS 2026 menjadi lebih fokus instansi teknis/spesifik—bukan jalur besar umum seperti sebelumnya.
Bagi kamu yang berniat ikut CPNS 2026: tetap persiapkan diri. Karena walaupun seleksi umum terbuka, belum ada kepastian besar-besaran—terutama karena pemerintah masih menuntaskan pengangkatan PPPK dan revisi UU ASN.
Bagi PPPK sekarang: kabar penyetaraan memberikan harapan—namun tidak berarti otomatis jadi PNS. Kinerja, disiplin, pengusulan instansi, dan anggaran daerah masih menjadi faktor.
Jadi, benarkah PPPK akan diangkat jadi PNS? Jawabannya: kemungkinan ada, tapi belum dipastikan secara regulasi dan mekanisme detail. Pemerintah dan DPR sama-sama membuka ruang pembahasan, namun mekanisme penuh belum terbit.
Sementara itu, apa artinya bagi CPNS 2026? Intinya adalah: peluang jangan dianggap otomatis terbuka besar seperti sebelumnya, namun juga jangan menyerah. Persiapkan diri, pelajari regulasi, dan tetap update pengumuman resmi dari BKN dan KemenPANRB.



