Penetapan NI PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal, Tahapan, dan Hal yang Harus Kamu Siapkan
Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Kejaksaan 2025 kini memasuki tahap krusial. Setelah pengumuman kelulusan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN, para calon pegawai diminta segera melengkapi seluruh dokumen agar tidak tertinggal dari jadwal resmi Kejaksaan RI.
Tahapan Penetapan NI PPPK Kejaksaan RI 2025
Kejaksaan Republik Indonesia membuka formasi PPPK 2025 untuk tenaga teknis dan kesehatan sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan hukum di berbagai daerah. Setelah seleksi administrasi dan pengumuman masa sanggah berakhir, proses kini berlanjut pada penetapan NI PPPK, tahap penting yang menentukan pengangkatan resmi sebagai ASN.
Berdasarkan jadwal resmi, pengisian DRH berlangsung pada 16–26 Oktober 2025, sedangkan usul penetapan NI PPPK Kejaksaan dijadwalkan antara 27 Oktober hingga 7 November 2025.
Pada periode ini, data para peserta akan diverifikasi dan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh nomor induk yang sah.
Pentingnya Pengisian DRH untuk Penetapan NI PPPK
DRH berfungsi sebagai dasar administrasi utama dalam proses penetapan NI PPPK Kejaksaan RI. Seluruh peserta wajib mengunggah data dengan benar — mulai dari ijazah, KTP, hingga dokumen pendukung lain. Kesalahan kecil seperti ketidaksesuaian nama atau format berkas bisa menyebabkan penundaan penetapan.
Agar proses lancar, pastikan semua file sudah diunggah sesuai ketentuan dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Kejaksaan juga mengingatkan peserta agar memeriksa kembali akun SSCASN masing-masing untuk memastikan semua data sudah lengkap.
Setelah Penetapan NI PPPK, Apa Tahap Berikutnya?
Setelah penetapan nomor induk selesai, calon ASN PPPK Kejaksaan RI akan memasuki proses pemberkasan lanjutan menuju pengangkatan resmi. Pada tahap ini, peserta akan mendapatkan surat keputusan pengangkatan (SK PPPK) yang menandakan sahnya status sebagai ASN.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi kepegawaian nasional, seiring kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer dan menggantinya dengan sistem PPPK.
Gaji dan Hak PPPK Kejaksaan Setelah Penetapan NI
Setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK, pegawai Kejaksaan berhak menerima gaji pokok sesuai golongan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp2,5 juta hingga di atas Rp5 juta per bulan.
Selain itu, ada berbagai tunjangan tambahan seperti kinerja, jabatan, keluarga, hingga tunjangan daerah khusus bagi yang ditempatkan di wilayah tertentu.
Bagi PPPK tenaga kesehatan di RSU Adhyaksa, total penghasilan dengan tunjangan bisa mencapai dua digit. Meskipun tidak memperoleh pensiun tetap seperti PNS, PPPK tetap mendapat jaminan hari tua, BPJS, dan hak cuti lengkap sesuai ketentuan.
Penetapan NI PPPK Kejaksaan 2025 menjadi tahap penting menuju pengangkatan resmi sebagai ASN. Pastikan kamu tidak melewatkan jadwal, melengkapi semua berkas dengan benar, dan terus memantau pengumuman terbaru melalui portal SSCASN dan Kejaksaan RI.



