Gaji dan Tugas PPPK Paruh Waktu
Pemerintah kini membuka peluang bagi tenaga honorer aktif dan non-ASN untuk bergabung melalui skema PPPK Paruh Waktu, termasuk untuk jabatan Tenaga Teknis. Program ini menjadi salah satu solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang membutuhkan tambahan pegawai, namun terkendala anggaran.
Fleksibel dan Berpeluang Jadi ASN Penuh Waktu
Keberadaan PPPK Paruh Waktu memberikan angin segar bagi para honorer yang terdampak kebijakan penghapusan status tenaga non-ASN. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dengan jam yang lebih fleksibel, yakni empat jam per hari.
Jika kinerja dinilai baik berdasarkan evaluasi triwulanan atau tahunan, pegawai paruh waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan capaian kinerja yang telah ditetapkan.
Tugas PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis
Tugas utama Tenaga Teknis bersifat operasional dan mendukung berbagai kegiatan administratif atau layanan publik di unit pemerintahan. Peran ini bisa berbeda-beda tergantung struktur organisasi dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.
Secara umum, berikut beberapa tugas yang dijalankan oleh PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis:
Menjalankan pekerjaan teknis di unit pemerintah, seperti staf administrasi, keuangan, petugas keamanan, kebersihan, hingga operator teknis.
Memberikan dukungan teknis pada sistem kerja instansi, termasuk pengelolaan fasilitas atau perawatan sarana dan prasarana.
Menyesuaikan tugas dengan kebutuhan unit kerja serta memastikan layanan publik berjalan lancar.
Bekerja sama dengan bagian lain dalam instansi agar proses pelayanan kepada masyarakat lebih efisien dan optimal.
Dengan peran yang cukup penting, Tenaga Teknis diharapkan mampu menjaga kelancaran aktivitas instansi sesuai standar pelayanan publik.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis 2025
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Namun, besaran gaji bisa berbeda tergantung kemampuan anggaran dan kebijakan instansi. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan. Selain gaji pokok, pegawai juga memperoleh tunjangan dan THR dengan besaran satu kali gaji, sama seperti PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini membuktikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapat pengakuan dan hak finansial yang layak, sekaligus menjadi jembatan bagi honorer untuk berkarier lebih stabil sebagai ASN di masa depan.



