Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Diatur Perpres 79 Tahun 2025, Pembayaran Rapel Cair November
kenaikan gaji PNS 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Rincian Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan Sesuai Perpres 79/2025
Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji PNS dan ASN akan mulai efektif pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel gaji dijadwalkan cair pada November 2025.
Adapun besaran kenaikan gaji ASN menurut golongan adalah:
- Golongan I dan II naik sebesar 8%
- Golongan III naik sebesar 10%
- Golongan IV naik sebesar 12%
Meski Perpres sudah resmi, realisasi kenaikan gaji ini masih menunggu kesiapan anggaran dan kondisi fiskal pemerintah.
Apakah Pensiunan PNS Akan Mendapat Kenaikan Gaji di 2025?
Beredar kabar mengenai kenaikan pensiun PNS dan pembayaran rapel pensiun pada akhir 2025, namun PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi.
Hingga kini, belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun atau rapel tambahan bagi pensiunan ASN.
Pembayaran pensiun sampai Agustus 2025 masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12% sejak Januari 2024.
Ini berarti belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Taspen juga membantah kabar pencairan rapel pensiun pada Juli atau Agustus 2025 dan memastikan pembayaran pensiun berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Masih Mengkaji Anggaran Kenaikan Gaji ASN 2025
Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari, pelaksanaan kenaikan gaji ASN secara menyeluruh memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun.
Dengan tambahan ini, total belanja gaji ASN diperkirakan mencapai Rp192,44 triliun dari sebelumnya Rp178,2 triliun.
Pemerintah masih melakukan kajian fiskal agar kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 tidak membebani APBN 2025. Sampai saat ini, kenaikan gaji pensiunan PNS masih belum diputuskan.
Informasi Resmi Kenaikan Gaji dan Pensiun PNS 2025
Masyarakat dan para pensiunan ASN diimbau untuk hanya mempercayai informasi resmi yang disampaikan melalui:
- Situs resmi PT Taspen (taspen.co.id)
- Kementerian Keuangan
- KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Fakta Tentang Pembayaran Gaji, THR, dan Gaji ke-13 ASN 2025
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan melalui PP Nomor 11 Tahun 2025, pengganti PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, peraturan ini tidak mencakup kenaikan gaji pensiunan PNS, hanya mengatur tunjangan tahunan.
Kenaikan gaji ASN aktif berlaku mulai Oktober 2025 dengan pembayaran rapel gaji dua bulan pada November 2025.
Sedangkan pensiunan masih mengikuti aturan PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa kenaikan gaji baru.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Berikut adalah kisaran gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini menurut golongan:
Golongan I
- I A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I B: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I D: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- II A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kesimpulan
Kenaikan gaji ASN 2025 sudah resmi diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 dan akan berlaku efektif mulai Oktober 2025, dengan rapel gaji cair November 2025.
Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS belum diputuskan dan masih mengacu pada PP 8 Tahun 2024.
Pemerintah terus mengkaji aspek fiskal agar kebijakan ini tidak membebani anggaran negara.
Untuk update terbaru, pastikan selalu cek informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen.



