Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Perekam Medis 2025? Simak Rinciannya di Sini
Profesi perekam medis memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013, profesi ini dijalankan oleh tenaga yang telah menyelesaikan pendidikan Rekam Medis dan bertanggung jawab mengelola data kesehatan pasien secara akurat serta menjaga kerahasiaannya.
Selain itu, perekam medis turut membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan data dan informasi medis yang valid. Tak heran bila posisi ini menjadi salah satu formasi yang banyak diminati dalam rekrutmen PPPK paruh waktu 2025.
Sistem Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Waktu kerja yang lebih singkat ini membuat sistemnya fleksibel, namun tanggung jawabnya tetap sama dengan pegawai pada jabatan yang setara.
Profesi perekam medis paruh waktu tetap diwajibkan memenuhi standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional dalam setiap tugasnya.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Perekam Medis 2025
Menurut keputusan MenPANRB, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan gaji pegawai non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat mereka bekerja. Dengan demikian, nominal gaji setiap daerah berbeda, tergantung nilai UMP masing-masing.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia sebagai acuan perkiraan gaji PPPK paruh waktu perekam medis:
-
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
-
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.081
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.970
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Dari data tersebut, gaji perekam medis PPPK paruh waktu umumnya berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta per bulan, tergantung lokasi kerja. Wilayah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta dan Papua memberikan penghasilan tertinggi dibanding daerah lain.
Profesi perekam medis PPPK paruh waktu 2025 menjadi pilihan menarik bagi tenaga kesehatan yang menginginkan jam kerja fleksibel dengan penghasilan yang tetap kompetitif.
Besaran gaji disesuaikan dengan UMP tiap provinsi dan diatur resmi melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dengan aturan ini, diharapkan tenaga kesehatan non-ASN di seluruh Indonesia mendapat hak dan kesejahteraan yang layak sesuai standar nasional.



