Apakah PPPK Bisa Mutasi? Ini Penjelasan Lengkap dari Aturan Terbaru 2025
Apakah PPPK bisa mutasi menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan aparatur pemerintah. Sejak rekrutmen besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung, banyak pegawai mempertanyakan apakah mereka memiliki hak yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk soal mutasi atau pindah kerja ke instansi lain.
Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan mutasi PPPK, kondisi yang diperbolehkan, serta perkembangan kebijakan terbaru dari pemerintah.
Status Hukum PPPK
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK memiliki masa kerja sesuai perjanjian, bisa diperpanjang atau tidak tergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan turunannya, PPPK memiliki hak dan kewajiban hampir sama dengan PNS, namun tidak semua fasilitas kepegawaian bisa mereka nikmati. Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah hak mutasi atau perpindahan tempat kerja.
Apakah PPPK Bisa Mutasi ke Daerah Lain?
Secara umum, PPPK tidak bisa mutasi ke daerah lain selama masa kontraknya masih berlaku. Jika seorang PPPK ingin pindah instansi atau daerah, maka statusnya dianggap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Hal ini dikarenakan kontrak kerja PPPK bersifat terikat pada instansi yang mengangkatnya. Artinya, jika kontrak dibuat dengan Pemerintah Kabupaten Medan, maka pegawai tersebut tidak dapat secara langsung pindah ke Pemerintah Kota Binjai tanpa mengakhiri kontrak terlebih dahulu.
Beberapa sumber resmi seperti Kumparan dan Narasi.tv menegaskan bahwa peraturan mengenai mutasi PPPK belum diatur secara eksplisit seperti PNS. Dengan demikian, hak untuk berpindah instansi belum menjadi bagian dari sistem kerja PPPK secara umum.
Kabar Terbaru dari KemenPAN-RB: PPPK Bisa Mutasi Internal
Namun, ada kabar baik dari Kementerian PANRB (KemenPAN-RB) yang mulai membuka peluang mutasi terbatas bagi PPPK. Berdasarkan penjelasan terbaru pada akhir September 2025, PPPK kini bisa mutasi internal sepanjang masih berada dalam instansi yang sama.
Misalnya, seorang PPPK yang bekerja di Dinas Pendidikan Kota Medan bisa dipindahkan ke bagian lain di lingkungan dinas tersebut, selama tidak berganti jabatan pokok.
“Sekarang PPPK sudah bisa mutasi, sepanjang masih dalam satu instansi. Jadi dari unit satu ke unit lain, diperbolehkan selama tidak berganti jabatan,” jelas pejabat KemenPAN-RB sebagaimana dikutip dari GlobalSulteng.com.
Ini menjadi sinyal positif bahwa sistem kepegawaian PPPK mulai mendapatkan perhatian lebih, dan tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada aturan baru yang memungkinkan mutasi antar instansi secara lebih fleksibel.
Berdasarkan aturan yang berlaku hingga 2025:
- PPPK tidak bisa mutasi ke daerah atau instansi lain selama masa kontrak masih berjalan.
- PPPK bisa mutasi internal dalam satu instansi, dengan syarat tidak berganti jabatan.
- Jika ingin mutasi antar daerah, pegawai harus mengakhiri kontrak lama dan mengikuti seleksi baru di instansi tujuan.
- Pemerintah melalui KemenPAN-RB tengah menyiapkan kebijakan yang lebih adaptif untuk mengatur mekanisme mutasi PPPK ke depan.
Dengan demikian, bagi para pegawai PPPK yang ingin berpindah lokasi kerja, penting untuk selalu memantau aturan resmi dari KemenPAN-RB dan BKN, serta berkonsultasi langsung dengan bagian kepegawaian di instansinya masing-masing.



