Update Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025, Ini Ketentuan Lengkapnya
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai diterapkan di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2025. Skema ini dirancang untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer agar memperoleh kepastian status kepegawaian sekaligus penghasilan yang layak. Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan tentu saja soal gaji PPPK paruh waktu Kemenag 2025.
Formasi dan Tujuan PPPK Paruh Waktu
Kemenag menetapkan 4.155 formasi PPPK paruh waktu di tahun anggaran 2025. Formasi ini tersebar di berbagai provinsi dengan prioritas bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi. Dengan sistem paruh waktu, instansi bisa tetap mendapatkan dukungan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran seperti pada skema pegawai penuh.
Tujuannya jelas, yaitu memberikan kepastian hukum dan finansial bagi pegawai honorer, sekaligus menjaga efisiensi belanja negara.
Aturan Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah pembayaran gaji tidak wajib menggunakan pos belanja pegawai, tetapi dapat bersumber dari anggaran lain sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, diktum ke-19 menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer. Jika nilai tersebut di bawah upah minimum daerah, maka yang digunakan adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) setempat.
Artinya, besaran gaji sangat dipengaruhi oleh lokasi penempatan PPPK paruh waktu.
Perkiraan Gaji Berdasarkan UMP 2025
Untuk memberikan gambaran, berikut contoh UMP 2025 di beberapa daerah:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Aceh: Rp3.685.616
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
Sehingga, PPPK paruh waktu di Jakarta kemungkinan akan menerima gaji mendekati Rp5,4 juta per bulan. Sementara di Jawa Barat, kisarannya sekitar Rp2,19 juta.
Harapan dan Dampak
Kebijakan gaji PPPK paruh waktu ini memberi kepastian penghasilan minimal sesuai standar upah daerah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer lama sekaligus mendorong kualitas layanan publik.
Bagi instansi pemerintah, adanya fleksibilitas penggunaan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu juga menjadi solusi agar efisiensi tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Secara keseluruhan, gaji PPPK paruh waktu Kemenag 2025 dirancang dengan prinsip adil, fleksibel, dan sesuai dengan kondisi lokal. Bagi tenaga non-ASN yang tengah menunggu penetapan, kebijakan ini bisa menjadi angin segar untuk mendapatkan kepastian status serta penghasilan yang lebih layak.



