Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Tunjangan Kinerja? Ini Penjelasan Resminya
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak hanya berlaku penuh waktu, tetapi juga tersedia dalam skema paruh waktu. Pemerintah menghadirkan opsi ini untuk menampung tenaga honorer atau profesional dengan jam kerja terbatas, biasanya di bawah 40 jam per minggu.
Namun, muncul pertanyaan besar: apakah PPPK paruh waktu berhak atas tunjangan kinerja (tukin) seperti halnya pegawai penuh waktu?
PPPK Paruh Waktu dan Aturan Tunjangan
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memiliki kedudukan sejajar dengan PNS. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu, minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Seperti dilansir dari Kompas, untuk PPPK paruh waktu, aturan detail soal tunjangan memang belum dirilis pemerintah secara spesifik. Artinya, hak-hak pegawai paruh waktu saat ini masih banyak ditentukan oleh kontrak kerja dengan instansi yang merekrut.
Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja?
Secara umum, tunjangan kinerja (tukin) diberikan kepada pegawai dengan jam kerja penuh waktu karena perhitungannya terkait dengan kinerja harian dan capaian target. Oleh karena itu, PPPK paruh waktu kemungkinan besar tidak menerima tunjangan kinerja penuh.
Sebagai gantinya, kompensasi yang diberikan akan lebih proporsional, misalnya berupa honorarium atau gaji sesuai jam kerja.
Beberapa tunjangan lain yang masih bisa diterima PPPK paruh waktu antara lain:
- Tunjangan pekerjaan, sesuai tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi atau fasilitas kerja bila dibutuhkan.
- Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer, atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/UMK wilayah kerja.
Dengan begitu, meski tidak mendapatkan tunjangan kinerja penuh, PPPK paruh waktu tetap dijamin memperoleh penghasilan yang layak sesuai standar minimal upah di daerah masing-masing.
Kesimpulan
Jadi, apakah PPPK paruh waktu bisa mendapat tunjangan kinerja? Jawabannya belum tentu. Tunjangan ini umumnya hanya diberikan kepada pegawai dengan status penuh waktu.
Namun, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji sesuai UMP/UMK, THR, serta perlindungan sosial.
Pemerintah juga masih menyiapkan regulasi lebih detail agar hak-hak pegawai paruh waktu semakin jelas di masa depan.



