Cara Mudah Cek NPWP Lewat HP! Berikut Panduannya!
Kini, mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak lagi rumit. Anda bisa melakukannya langsung dari HP kapan saja dan di mana saja. Dengan layanan online yang tersedia dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengecekan status NPWP jadi lebih cepat dan praktis—baik untuk keperluan pribadi maupun usaha. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Kenapa Perlu Cek NPWP?
Melakukan pengecekan NPWP secara berkala penting untuk memastikan status pajak Anda tetap aktif dan tidak bermasalah.
Berikut beberapa manfaat utamanya:
- Memastikan status NPWP aktif
- Memperbarui data wajib pajak yang berubah
- Mendeteksi ketidaksesuaian data
- Mempermudah urusan administrasi (seperti kredit, rekening bank, dan lainnya)
- Mendukung kelancaran usaha dan legalitas bisnis
Jika NPWP Anda berstatus Non-Efektif (NE), artinya Anda sedang tidak dikenai kewajiban perpajakan untuk sementara. Namun status ini tetap perlu diawasi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Cara Cek NPWP Lewat HP
Berikut adalah beberapa metode mudah yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status NPWP dari HP:
-
-
Cek NPWP via Situs Resmi DJP
Cara ini paling umum dan bisa dilakukan tanpa aplikasi:
- Buka browser di HP dan kunjungi laman: https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK
- Klik tombol “Cari”
- Status NPWP Anda akan muncul, apakah aktif atau nonaktif
-
-
-
Cek NPWP lewat Aplikasi M-Pajak
Aplikasi ini bisa diunduh gratis dari Play Store atau App Store.
Langkah-langkahnya:- Unduh dan pasang aplikasi M-Pajak
- Login menggunakan akun DJP Online Anda (jika belum punya, lakukan registrasi terlebih dulu)
- Pilih menu “Cek NPWP”
- Layar akan menampilkan informasi NPWP dan status aktif/nonaktif
-
-
Cek NPWP melalui Layanan Kring Pajak
Untuk Anda yang ingin bantuan langsung dari petugas:
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200
- Siapkan data seperti NIK dan Nomor KK
- Petugas akan melakukan pengecekan dan memberi tahu status NPWP Anda
-
Tambahan: Cek NPWP Online lewat Coretax
Mulai 2025, DJP juga menggunakan sistem Coretax sebagai bagian dari pembaruan sistem perpajakan nasional. Anda bisa cek NPWP lewat situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
dengan langkah:- Login menggunakan NIK/NPWP
- Atur ulang kata sandi (jika diminta)
- Setelah masuk, cek informasi di halaman Profil
- Lihat bagian Status NPWP untuk memastikan apakah masih aktif
Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif
Jika status NPWP Anda ternyata Non-Efektif (NE), berikut cara mengaktifkannya kembali:
-
-
Lewat Coretax
- Login ke akun Coretax DJP
- Masuk ke menu “Perubahan Data”
- Ikuti petunjuk pengajuan aktivasi NPWP
-
Melalui Chat Pajak
- Kunjungi laman https://pajak.go.id
- Pilih fitur Chat Pajak
- Isi data diri dan pilih topik “Aktivasi NPWP NE”
- Sampaikan alasan aktivasi dan ikuti instruksi petugas
-
-
Datang ke Kantor Pajak (Offline)
- Bawa KTP, kartu NPWP lama (jika ada), dan isi formulir aktivasi
- Serahkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Penting: NIK Kini Menjadi NPWP
Sejak pertengahan 2024, NIK resmi menjadi identitas perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, Anda bisa menggunakan NIK untuk seluruh urusan perpajakan, tanpa harus menggunakan nomor NPWP terpisah. Namun, Anda tetap harus memastikan NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP
Berikut langkah pengecekan NIK apakah sudah menjadi NPWP atau belum:
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK, Nomor KK, dan Captcha
- Klik Cari
- Akan muncul keterangan validasi dan status NIK sebagai NPWP
Kesimpulan
Mengecek NPWP lewat HP sangat mudah, cepat, dan bisa dilakukan dengan berbagai cara: situs DJP, aplikasi M-Pajak, Kring Pajak, hingga Coretax DJP. Pastikan status NPWP Anda aktif, terutama jika digunakan untuk pelaporan pajak, pengajuan kredit, hingga legalitas usaha.
Jika NPWP Anda nonaktif, segera lakukan aktivasi agar tidak menghambat aktivitas administratif Anda.
Ingat: Dengan NIK sebagai NPWP, Anda tetap perlu melakukan validasi agar dapat mengakses layanan perpajakan secara online.



