Berapa Sih Kenaikan Gaji PNS Terbaru 2025? Berikut Rinciannya!
Kabar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2025 tengah menjadi perhatian publik. Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji ini tidak berlaku untuk semua pegawai negeri, melainkan hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif bekerja. Pensiunan dan pegawai nonaktif tidak termasuk dalam skema kenaikan gaji ini.
Kenaikan Gaji ASN 2025: Fokus pada Pegawai Aktif
Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 ini memang difokuskan pada pegawai yang masih aktif menjalankan tugas dan pelayanan publik. ASN yang termasuk aktif adalah mereka yang berstatus normal, tidak cuti panjang, tidak dalam proses mutasi, dan tercatat aktif dalam sistem kehadiran serta data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan pensiunan PNS dan ASN nonaktif tidak mendapat kenaikan karena sudah mendapatkan penghasilan melalui program Taspen dan tunjangan pensiun lainnya.
Pemerintah mengambil langkah ini untuk memastikan anggaran negara dialokasikan tepat sasaran dan juga sebagai motivasi agar ASN tetap disiplin dan produktif dalam bekerja.
Siapa Saja yang Akan Mendapat Kenaikan?
Prioritas kenaikan gaji akan diberikan kepada kelompok tertentu yang dianggap memiliki peran penting dalam pelayanan publik, yaitu:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa detail besaran kenaikan masih dalam kajian dan menunggu hasil finalisasi anggaran. Jadi, saat ini belum ada angka pasti terkait besaran kenaikan gaji 2025.
Rincian Gaji PNS Saat Ini Sebelum Kenaikan
Sebagai gambaran, berikut ini adalah gaji pokok PNS berdasarkan golongan tahun 2025 (belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya):
- Golongan I: Rp 1,68 juta – Rp 2,90 juta
- Golongan II: Rp 2,18 juta – Rp 4,12 juta
- Golongan III: Rp 2,78 juta – Rp 5,18 juta
- Golongan IV: Rp 3,28 juta – Rp 6,37 juta
Sedangkan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ada golongan mulai I hingga XVII dengan kisaran gaji Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta, juga belum termasuk tunjangan.
Kenaikan Gaji Terakhir dan Perkiraan 2025
Kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada Januari 2024 sebesar 8%, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan di 2025 belum dipastikan secara pasti dan masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyatakan, meskipun Perpres 79/2025 mencantumkan rencana kenaikan gaji, pelaksanaannya tidak otomatis berlaku pada tahun yang sama karena harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Skema Reward dan Tunjangan Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN dengan sistem penghargaan yang adil dan transparan.
Tidak Adanya Kenaikan
Meski tidak mendapat kenaikan gaji pokok, pensiunan PNS tetap menerima penghasilan rutin dari Taspen dan tunjangan yang sudah diatur. Namun, ada laporan penundaan pembayaran gaji pensiunan Oktober 2025 akibat beberapa kendala administratif, seperti verifikasi data dan pengumpulan dokumen pengesahan.
Pihak Taspen mengimbau agar pensiunan segera melakukan verifikasi melalui aplikasi Andal by Taspen untuk kelancaran pencairan gaji.
Kesimpulan
- Kenaikan gaji ASN 2025 hanya untuk pegawai aktif, tidak termasuk pensiunan dan nonaktif.
- Prioritas kenaikan diberikan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Besaran kenaikan belum diumumkan secara resmi, masih menunggu kajian anggaran.
- Gaji pokok PNS saat ini berkisar mulai Rp 1,68 juta hingga Rp 6,37 juta tergantung golongan.
- Pemerintah juga menyiapkan sistem reward berbasis kinerja sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan ASN.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini kesejahteraan ASN meningkat tanpa membebani anggaran negara secara tidak proporsional, serta mendorong produktivitas dan pelayanan publik yang lebih baik.



