Cara Buat Paspor Secara Online Tahun 2025, Berikut Langkahnya
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai identitas sekaligus izin melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain berfungsi sebagai identitas, paspor juga menjadi syarat masuk ke negara tujuan, khususnya bagi negara-negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Kini, membuat paspor jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon tidak perlu antre lama di kantor imigrasi, cukup mendaftar secara digital lalu datang sesuai jadwal wawancara, foto, dan sidik jari.
Syarat Membuat Paspor Baru 2025
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pribadi: akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau surat baptis (salah satu).
- Paspor lama (jika ingin perpanjangan).
- Surat pewarganegaraan Indonesia (untuk WNA yang jadi WNI).
- Surat penetapan ganti nama (jika ada perubahan nama).
Semua dokumen harus diunggah dalam format JPG/PDF saat pendaftaran online dan dibawa dalam bentuk asli saat wawancara.
Cara Membuat Paspor Online 2025
Berikut langkah-langkah membuat paspor baru via aplikasi M-Paspor:
-
-
Unduh Aplikasi M-Paspor
Tersedia di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Registrasi Akun
Klik “Daftar Akun” → isi data diri → masukkan kode OTP yang dikirim ke email → login ke aplikasi.
-
Pilih Jenis Layanan
- Paspor baru atau perpanjangan.
- Pilih paspor reguler (selesai 3–4 hari kerja) atau paspor percepatan (selesai di hari yang sama).
-
-
-
Isi Data dan Unggah Dokumen
- Lengkapi data diri sesuai KTP/KK.
- Unggah dokumen persyaratan dengan jelas (foto/scan).
- Pilih Kantor Imigrasi & Jadwal Kedatangan
- Tentukan kantor imigrasi terdekat.
- Pilih tanggal kedatangan sesuai slot yang tersedia.
-
Lakukan Pembayaran
- Setelah pengajuan berhasil, sistem akan mengeluarkan kode billing.
- Bayar melalui bank, mobile banking, minimarket, atau e-commerce dalam waktu maksimal 2 jam.
-
-
Datang ke Kantor Imigrasi
- Bawa dokumen asli, bukti pendaftaran, dan bukti pembayaran.
- Lakukan proses verifikasi, wawancara, sidik jari, dan foto.
-
Ambil Paspor
- Paspor reguler selesai dalam 3–4 hari kerja.
- Paspor percepatan bisa selesai di hari yang sama dengan tambahan biaya layanan.
Biaya Pembuatan Paspor 2025
Mengacu pada PP No. 45 Tahun 2024, berikut tarif resmi:
- Paspor biasa non-elektronik 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik 10 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik (e-passport) 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik (e-passport) 10 tahun: Rp950.000
- Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp1.000.000
- Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp500.000
- SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) WNI: Rp100.000
- SPLP Orang Asing: Rp150.000
Perbedaan Paspor Elektronik dan Non Elektronik
Paspor Non Elektronik: data hanya tercetak, lebih murah, pemeriksaan manual.
Paspor Elektronik (E-Passport): ada chip berisi data biometrik, lebih aman, bisa pakai jalur e-gate di bandara, dan diakui secara internasional.
Penutup
Mengurus paspor di tahun 2025 semakin mudah dengan adanya aplikasi M-Paspor. Cukup daftar online, unggah dokumen, pilih jadwal, bayar, lalu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dan foto. Dengan mengikuti prosedur yang benar, paspor bisa selesai cepat tanpa perlu antre panjang.



