Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Pemerintah dikabarkan telah menetapkan kenaikan gaji ASN tahun 2025. Hal ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025, Dibayarkan Secara Rapel
Jika Mengacu pada Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan gaji baru dilakukan pada November 2025.
Para ASN akan menerima gaji bulan Oktober dan November secara rapel.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya yang bekerja sebagai guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian persentase kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: naik sebesar 8%
- Golongan III: naik sebesar 10%
- Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12%
Pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, untuk menciptakan sistem penggajian ASN yang adil, transparan, dan kompetitif. Ini mencakup sistem penghargaan, penilaian kinerja, hingga pengakuan profesional.
Rincian Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Bagi kamu yang ingin menghitung estimasi gaji PNS setelah naik 2025, berikut ini adalah gaji pokok ASN (PNS) saat ini, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang bisa dijadikan acuan sebelum ditambah persentase kenaikan gaji PNS.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongan
Sementara itu, gaji ASN yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Adapun rincian gaji PPPK sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Kesimpulan
Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, maka kenaikan gaji ASN 2025 resmi berlaku dan mulai dirasakan pada bulan Oktober (rapel dibayar November).
Dasat perpres ini bisa dilihat di link berikut
https://drive.google.com/file/d/1Hqif3BoVdmErnbDsotxjfA_HemPcw_wM/view
Ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN di Indonesia yang telah menanti peningkatan kesejahteraan.
Jangan lupa untuk selalu cek update gaji PNS terbaru 2025 dan pantau pengumuman resmi pemerintah untuk informasi valid seputar gaji dan tunjangan ASN ke depan.
Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Isu Kenaikan Gaji ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun kini sudah buka suara etrkait hal dan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Tetapi ternyata Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
“Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau,” ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Purbaya mengatakan walaupun hal ini memang tercantum dalam perpres tetapi nyatanya hingga saat ini belum ada perhitungan atau diskusi yang detail terkait isu ini di dalam Kementerian Keuangan.
Pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Qodari menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” katanya.
Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.
Sumber Detik.com



