Beranda / Cara Mengurus Akta Perceraian di Indonesia

Cara Mengurus Akta Perceraian di Indonesia

Cara Mengurus Akta Perceraian di Indonesia

 

Akta perceraian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah putusnya ikatan perkawinan secara hukum. Dokumen ini sangat penting, terutama untuk keperluan administrasi seperti pembaruan data kependudukan, pengurusan hak asuh anak, hingga keperluan hukum lainnya.

 

Syarat Mengurus Akta Perceraian

Sebelum mengurus akta perceraian, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

 

  • Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang mengajukan

  • Kartu Keluarga (KK) terbaru

  • Fotokopi akta nikah atau buku nikah

  • Formulir permohonan pencatatan perceraian dari Disdukcapil setempat

 

Prosedur Pengurusan Akta Perceraian

Berikut langkah-langkah mengurus akta perceraian secara umum:

 

1. Putusan Pengadilan

Proses perceraian dimulai dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim). Setelah sidang dan putusan dikabulkan, tunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap (biasanya 14–30 hari).

 

2. Ajukan Pencatatan ke Disdukcapil

Setelah mendapatkan salinan putusan yang inkracht, pemohon bisa mengajukan permohonan pencatatan perceraian ke Disdukcapil di wilayah domisili.

 

3. Verifikasi dan Penerbitan

Petugas akan memverifikasi dokumen. Jika lengkap dan sah, akta perceraian akan diterbitkan dalam waktu beberapa hari kerja.

 

4. Perbarui Data Kependudukan

Setelah akta diterbitkan, perbarui data pada KK dan KTP untuk mencocokkan status perkawinan terbaru.

 

Mengurus akta perceraian adalah langkah penting pasca proses hukum perceraian. Pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap, ikuti prosedur resmi di Disdukcapil, dan perbarui data kependudukan agar status hukum Anda tercatat dengan benar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan