Cara Mengurus e-KTP yang Hilang atau Rusak Tahun 2025
e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Jika e-KTP hilang atau rusak, warga wajib segera mengurus penggantiannya agar tidak terkendala dalam administrasi, seperti pendaftaran BPJS, membuka rekening bank, hingga urusan pekerjaan.
Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang
Jika e-KTP Anda hilang, berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
Surat Kehilangan dari Kepolisian
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Formulir Permohonan e-KTP.
Syarat Mengurus e-KTP yang Rusak
Untuk kasus e-KTP rusak (patah, buram, atau chip tidak terbaca), syaratnya sedikit berbeda:
-
e-KTP Asli yang Rusak
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Formulir Permohonan e-KTP
Langkah-Langkah Mengurus e-KTP Pengganti
-
Datang ke Kantor Kelurahan
-
Verifikasi di Kantor Kecamatan
-
Perekaman Ulang (Jika Diperlukan)
-
Cetak dan Ambil e-KTP
e-KTP yang hilang atau rusak wajib segera diganti untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari. Pastikan Anda melengkapi semua syarat dan mengikuti prosedur yang benar. Untuk wilayah yang sudah digital, cek apakah layanan online sudah tersedia agar proses lebih cepat.



