Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Terbaru 2025
Akta kelahiran adalah dokumen hukum yang membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang sejak lahir. Dokumen ini sangat penting karena dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), BPJS, pendaftaran sekolah, dan layanan administrasi lainnya. Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap kelahiran didaftarkan dan diterbitkan aktanya secepat mungkin.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak
Untuk pengurusan akta kelahiran anak, berikut berkas yang harus disiapkan:
-
Fotokopi dan asli KTP ayah dan ibu
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi surat nikah atau akta perkawinan orang tua
-
Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan/puskesmas
-
Formulir pengajuan akta kelahiran dari kelurahan
Jika mengurus akta anak yang lahir di luar nikah atau dalam kondisi khusus, dibutuhkan dokumen tambahan seperti penetapan pengadilan atau pernyataan tanggung jawab dari orang tua.
Cara Mengurus Akta Kelahiran
-
Melalui Kelurahan atau Desa. Datangi kantor kelurahan atau desa tempat domisili dan serahkan dokumen lengkap. Petugas akan memverifikasi dan meneruskan ke Disdukcapil.
-
Proses di Disdukcapil. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memproses dan menerbitkan akta kelahiran resmi, baik dalam bentuk fisik maupun digital (PDF).
-
Cetak atau SimpaCara Mengurus Akta Kelahiran Anak Terbaru 2025n Akta Digital. Akta kelahiran kini bisa diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau dikirim melalui email. Akta fisik juga tetap tersedia jika dibutuhkan.
Batas Waktu Pengurusan
Idealnya, akta kelahiran diurus maksimal 60 hari setelah anak lahir. Namun, jika lewat dari batas waktu, tetap bisa diproses, tetapi mungkin memerlukan surat keterangan tambahan atau penetapan pengadilan.



