Cara Klaim JHT 10 Persen dengan Mudah dan Cepat Tahun 2025
Pada tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan terus mempermudah proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menghadirkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta kini bisa mencairkan hingga 10 persen dari saldo JHT mereka tanpa harus datang ke kantor cabang, cukup melalui ponsel. Bahkan, batas maksimal pencairan via aplikasi telah dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Berikut panduan lengkap dan terbaru cara klaim JHT 10 persen dengan mudah dan cepat.
Apa Itu JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai bagi peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT (10% atau 30%) untuk persiapan masa pensiun atau kepemilikan rumah dengan syarat tertentu.
Syarat Klaim JHT 10 Persen
Untuk bisa mengajukan klaim 10 persen dari saldo JHT, peserta harus memenuhi syarat berikut:
-
Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
-
Masih aktif bekerja (dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan).
-
Memiliki dokumen berikut:
-
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
-
E-KTP
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan aktif
-
NPWP (jika ada)
-
Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
-
Cara Klaim JHT 10 Persen via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Berikut langkah-langkah pencairan saldo JHT 10% secara online melalui aplikasi JMO:
-
-
Buka Aplikasi JMO
Download aplikasi JMO di smartphone Anda, login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
-
Pilih Menu Jaminan Hari Tua
Di halaman utama, pilih opsi “Jaminan Hari Tua”.
-
Klik Klaim JHT
Setelah masuk ke halaman JHT, pilih “Klaim JHT”.
-
Pastikan Tiga Centang Hijau Muncul
Jika Anda memenuhi seluruh syarat, aplikasi akan menampilkan tiga centang hijau. Klik “Selanjutnya”.
-
Pilih Sebab Klaim
Pilih alasan klaim Anda (misalnya: persiapan masa pensiun), lalu klik “Selanjutnya”.
-
Cek Data Kepesertaan
Pastikan data kepesertaan yang tampil sudah benar. Jika sudah, klik “Sudah”.
-
-
Lakukan Verifikasi Biometrik
Ambil foto wajah (selfie) sesuai instruksi pada layar untuk verifikasi identitas.
-
Lengkapi Data
Isi data NPWP (jika ada) dan rekening bank yang aktif. Klik “Selanjutnya”.
-
Lihat Rincian Saldo JHT
Anda akan melihat rincian saldo JHT yang bisa dicairkan. Klik “Selanjutnya”.
-
Pengecekan Akhir & Konfirmasi
Periksa seluruh data sekali lagi. Jika semuanya benar, klik “Konfirmasi”.
-
Pengajuan Berhasil
Klaim Anda akan langsung diproses. Untuk melacak statusnya, buka menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Penting! Batas Maksimal Pencairan JHT di Aplikasi JMO
Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi JMO dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Bila Anda ingin mencairkan lebih dari Rp15 juta, maka proses pengajuan harus dilakukan melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Alternatif Cara Klaim JHT
Selain melalui JMO, klaim JHT juga bisa dilakukan lewat:
-
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Dengan membawa dokumen fisik dan mengisi formulir klaim.
-
Bank Kerja Sama
Proses hampir sama seperti di kantor cabang, namun dilakukan di bank yang telah bekerja sama.
-
Lapak Asik (Online)
Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data, unggah dokumen, dan lakukan wawancara via video call.
Cara Melacak Klaim JHT
Untuk mengetahui sejauh mana proses klaim Anda, gunakan fitur pelacakan:
-
Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
-
Masukkan NIK atau nomor peserta
-
Klik “Lacak Klaim Saya”
Penutup
Dengan hadirnya aplikasi JMO, klaim JHT kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa antrean panjang. Pastikan Anda memenuhi semua syarat, unggah dokumen dengan benar, dan cek proses klaim secara berkala. Klaim 10% saldo JHT hingga Rp15 juta kini bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat, langsung dari genggaman tangan.
Segera manfaatkan layanan digital ini dan persiapkan masa pensiun Anda dengan lebih baik!



