Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kacamata gratis bagi peserta yang memiliki indikasi gangguan penglihatan—seperti rabun jauh (miopi), rabun dekat (hipermetropi), atau astigmatisme. Program ini bertujuan mendukung akses alat bantu optik bagi masyarakat, khususnya mereka dari keluarga pra-sejahtera atau memiliki rujukan medis.
1. Pastikan Sudah Terdaftar dan Aktif BPJS Kesehatan
Peserta harus terdaftar dan membayar iuran hingga aktif. Tingkat fasilitas (kelas rawat) tidak memengaruhi akses ke alat bantu optik.
2. Buat Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL)
Kunjungi faskes pertama (puskesmas atau klinik) dengan membawa KTP dan Kartu BPJS. Jika dokter memutuskan pasien membutuhkan kacamata, maka akan diberikan rujukan ke FKTL (rumah sakit atau klinik mata).
3. Periksa Mata di FKTL
Di FKTL, dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan refraksi mata lengkap, termasuk tes ketajaman visual. Jika diperlukan, dokter akan meresepkan kacamata sesuai kebutuhan koreksi penglihatan.
4. Ajukan Alat Bantu Optik Melalui Faskes Tersebut
Penyedia kacamata biasanya bekerja sama dengan fasilitas FKTL. Setelah resep keluar, faskes akan mengajukan permintaan alat bantu optik ke BPJS melalui Sistem Informasi Manajemen Perbekalan dan Peralatan Kesehatan (SIMPEL). Biaya kacamata beserta lensa akan dibebankan sesuai aturan BPJS, tanpa biaya bagi peserta.
5. Pengambilan Kacamata
Pihak faskes akan menghubungi pasien setelah kacamata siap. Peserta hanya perlu mengambil kacamata sesuai jadwal tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dengan peningkatan plafon dan proses yang makin dipermudah, klaim kacamata lewat BPJS Kesehatan menjadi solusi tepat bagi yang membutuhkan alat bantu penglihatan. Pastikan memenuhi persyaratan medis, ikuti prosedur dari FKTP hingga optik rekanan, dan ketahui plafon subsidi sesuai kelas agar proses berjalan lancar.



