Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2025 Secara Online dan Offline
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Sekarang, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online lewat aplikasi resmi Korlantas Polri atau datang langsung ke Satpas terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM:
-
SIM lama (asli dan fotokopi)
-
KTP asli dan fotokopi
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
-
Pas foto terbaru (untuk pengurusan offline)
-
Tanda tangan digital (untuk online)
Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
-
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store/App Store.
-
Buat akun atau login jika sudah terdaftar.
-
Pilih menu “Perpanjangan SIM.”
-
Isi data pribadi dan unggah dokumen: SIM lama, KTP, surat sehat.
-
Pilih lokasi Satpas untuk pencetakan SIM.
-
Lakukan pembayaran via virtual account.
-
Datang ke Satpas untuk pengambilan SIM atau pilih layanan pengiriman ke rumah.
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
-
Datang ke Satpas, SIM keliling, atau Gerai SIM di mall.
-
Isi formulir perpanjangan SIM.
-
Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
-
Serahkan dokumen ke petugas.
-
Foto dan tanda tangan ulang di tempat.
-
SIM dicetak dan bisa langsung dibawa pulang.
Biaya Perpanjangan SIM (Resmi):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
(belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi)
Perpanjangan SIM makin mudah dengan sistem online yang disediakan Korlantas Polri. Pastikan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari pembuatan ulang dari awal. Pilih cara online untuk lebih cepat dan praktis, atau offline jika ingin langsung jadi.


