Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat, Jenis Program, dan Panduan Lengkap
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja. Perlindungan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh perusahaan atau secara mandiri oleh pekerja informal dan freelancer.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Untuk Pekerja Penerima Upah (PU) / Karyawan:
-
KTP dan NPWP karyawan
-
Nomor BPJS Kesehatan (jika sudah punya)
-
Data lengkap perusahaan (NPWP, NIB, SIUP, dan izin usaha)
-
Daftar gaji karyawan
Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) / Mandiri:
-
KTP dan KK
-
Foto 3×4
-
Nomor HP dan email aktif
-
Alamat domisili
-
Bukti pekerjaan (contoh: usaha dagang, driver ojek online, freelancer, dll)
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
Melalui Website Resmi
-
Buka situs: https://daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Pilih jenis kepesertaan: Penerima Upah (PU) atau Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Isi formulir pendaftaran sesuai data diri
-
Unggah dokumen yang diminta
-
Dapatkan Nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama
-
Lakukan pembayaran melalui ATM, e-wallet, atau minimarket
-
Kartu kepesertaan digital dapat diakses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Unduh JMO dari Play Store atau App Store
-
Daftar akun dan lengkapi data diri
-
Pilih menu Pendaftaran Peserta Mandiri
-
Ikuti langkah-langkah pendaftaran dan pembayaran
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline
-
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
-
Ambil formulir pendaftaran dan isi sesuai data pribadi
-
Serahkan dokumen persyaratan
-
Petugas akan membuatkan virtual account
-
Lakukan pembayaran iuran pertama
-
Terima bukti kepesertaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU 2025
Berikut estimasi iuran untuk peserta Mandiri (BPU):
Program yang Diikuti Iuran per Bulan
-
JKK + JKM Mulai Rp16.800
-
JKK + JKM + JHT Mulai Rp36.800
-
JKK + JKM + JHT + JP Mulai Rp50.400
Nominal bisa berbeda tergantung pilihan perlindungan dan upah yang dilaporkan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
JKK: Perlindungan dari kecelakaan saat kerja atau perjalanan dinas
-
JKM: Santunan kematian hingga Rp42 juta untuk ahli waris
-
JHT: Tabungan pensiun yang bisa dicairkan saat resign atau pensiun
-
JP: Dana pensiun bulanan setelah memasuki usia pensiun
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah lewat aplikasi maupun website resmi. Tak hanya pekerja kantoran, program ini juga terbuka bagi freelancer, pelaku UMKM, hingga pekerja harian lepas. Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu mendapatkan perlindungan menyeluruh atas risiko kerja maupun masa tua.



