Pemutihan Pajak Kendaraan di 14 Provinsi Juni 2025, Daerahmu Termasuk? Simak Daftarnya di Sini
Pemerintah di berbagai wilayah Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2025. Total ada 14 provinsi yang ikut serta dalam program ini. Inisiatif ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, karena dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda atau pajak progresif.
Program pemutihan kali ini tidak hanya memberikan potongan pada nominal pajak, tetapi juga menghapuskan seluruh beban denda keterlambatan dan bahkan pembebasan pajak progresif di beberapa daerah. Setiap provinsi memberikan bentuk keringanan yang berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di 14 provinsi pada Juni 2025:
-
-
Aceh
Program pemutihan berlaku sepanjang tahun 2025, termasuk pembebasan pajak progresif sesuai Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024. Periode pembebasan dimulai dari 5 Januari hingga 31 Desember 2025.
-
Riau
Provinsi Riau menawarkan penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan. Untuk kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun terakhir dan pajak tahun berjalan. Ada juga diskon 50% untuk mutasi masuk dan insentif 10% bagi wajib pajak yang tertib selama tiga tahun berturut-turut.
-
Lampung
Berlaku dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Lampung memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan dan denda, serta bebas BBNKB dan pajak progresif.
-
Bangka Belitung
Pemutihan berlangsung dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Keringanan mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pajak progresif.
-
Banten
Program digelar dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 untuk menghapuskan tunggakan tahun sebelumnya.
-
-
-
DKI Jakarta
Pemprov DKI hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda dari keterlambatan, berlaku 14 Juni–31 Agustus 2025. Pajak pokok tetap harus dibayarkan.
-
Jawa Barat
Pemutihan di Jawa Barat akan berakhir pada 30 Juni 2025. Penghapusan denda dan tunggakan hanya berlaku dengan pembayaran pajak tahun berjalan. Berlaku secara daring dan luring.
-
Jawa Tengah
Masyarakat yang membayar pajak tahun 2025 akan mendapatkan penghapusan seluruh tunggakan dan denda sebelumnya. Program berlaku sampai 30 Juni 2025.
-
Bali
Pemprov Bali menghapus pajak progresif kendaraan melalui Perda No. 1 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku menyeluruh di seluruh Bali.
-
Kalimantan Timur
Pemutihan di Kaltim berlangsung dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda, namun tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
-
-
Kalimantan Tengah
Dimulai pada 23 Juni hingga 23 September 2025, Kalteng memberikan pembebasan atas denda, BBNKB, dan tunggakan pokok pajak. Namun, biaya SWDKLLJ tetap harus dibayar.
-
Sulawesi Selatan
Hingga 31 Desember 2025, Sulsel memberikan diskon pajak hingga 9,5% untuk tahun berjalan dan potongan tunggakan hingga 50%, tergantung asal kendaraan.
-
Maluku
Berlaku mulai 15 Mei sampai 31 Juli 2025, Maluku membebaskan semua denda dan tunggakan pokok dengan syarat pembayaran pajak tahun berjalan.
-
Papua
Program relaksasi pajak di Papua berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor berkisar antara 5%–40%, disertai dengan penghapusan denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, ini adalah saat yang tepat untuk melunasi tanpa beban tambahan. Segera cek apakah daerahmu termasuk dalam program ini dan manfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung dalam periode tertentu!



