Panduan Cek NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Coretax
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk keperluan administrasi pajak di Indonesia. Fungsi NPWP mencakup:
- Mempermudah pelaporan & pembayaran pajak
- Mengawasi kepatuhan wajib pajak
- Diperlukan untuk proses administrasi lainnya (misal: kredit, kerja, usaha)
Perubahan Sistem Cek NPWP Online via Coretax
Sejak Januari 2025, pengecekan NPWP dilakukan melalui Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id, menggantikan sistem lama e-Reg.
Perbedaannya adalah NPWP 15 digit kini berbasis NIK 16 digit dan Pengecekan tidak lagi menggunakan kombinasi NIK + KK, cukup login memakai NIK.
Cara Cek NPWP Online di Coretax:
-
Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Login DJP Online, lalu input; ID Pengguna/NIK, Kata Sandi DJP Online, Banlinedqn Captcha
-
Klik Login
-
Lihat Profil NPWP Online
-
Di halaman profil, cek Nomor NPWP (berbasis NIK), Status NPWP Aktif/Non Efektif (NE)
-
Jika status NE, aktifkan lewat menu Perubahan Data di Coretax.
Jika muncul notifikasi “Nomor Identitas Nasional di Duplikasi”, artinya NIK sudah terdaftar. Cukup login seperti biasa. NPWP berbasis NIK kini berlaku untuk semua transaksi pajak.



