Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Mulai 2025, pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah bisa dilakukan melalui platform terbaru: Coretax Administration System (Coretax), yang menggantikan sistem lama di ereg.pajak.go.id. NPWP wajib dimiliki setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, baik untuk pelaporan pajak, pengajuan kredit, hingga keperluan administrasi lainnya.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online via Coretax
-
Buka laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Klik “Daftar di sini”.
-
Pilih jenis wajib pajak: Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
-
Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika NIK sudah terdaftar.
-
Pilih “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya ingin akun Coretax.
-
Masukkan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, NIK, dan nomor KK.
-
Masukkan email dan nomor HP aktif.
-
Input kode OTP yang dikirimkan.
-
Unggah Dokumen Pendukung, WNI – KTP, WNA – Paspor dan KITAS/KITAP. Pelaku usaha – dokumen izin usaha (jika diperlukan).
-
Tambahkan data pasangan, orang tua, atau anak.
-
Masukkan informasi penghasilan sesuai kondisi.
-
Tentukan Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha).
-
Masukkan alamat domisili & alamat sesuai KTP.
-
Lakukan verifikasi data dan upload foto atau live selfie sesuai instruksi.
-
Setujui pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”.
Pastikan semua data valid agar proses verifikasi cepat. NPWP akan terbit secara elektronik jika pengajuan disetujui. Jika ada kendala, hubungi layanan Coretax DJP.



