Cara Mudah Membuat Akun Coretax DJP 2025
Seiring dengan beralihnya sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax DJP, setiap Wajib Pajak (WP) wajib melakukan aktivasi akun Coretax untuk bisa mengakses seluruh layanan pajak terbaru. Aktivasi ini bertujuan untuk meregistrasi ulang profil WP ke sistem baru Coretax.
1. Panduan Buat Akun Coretax untuk WP yang Sudah Punya Akun DJP Online
Jika kamu sudah punya akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, lakukan langkah berikut untuk membuat akun Coretax:
-
Buka situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
-
Isi data berikut: ID Pengguna/NIK
-
Pilih tujuan konfirmasi: Email atau Nomor Handphone terdaftar di DJP Online.
-
Masukkan kode Captcha.
-
Centang kotak persetujuan.
-
Klik “Kirim”.
-
Periksa email atau SMS, klik link untuk ubah kata sandi.
-
Setelah mengganti sandi, kamu bisa langsung login ke akun Coretax.
2. Panduan Buat Akun Coretax untuk WP yang Belum Punya DJP Online
Jika sudah terdaftar pajak tapi belum memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025:
-
Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
-
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
-
Isi data berikut: NPWP/NIK.
-
Klik Cari sampai muncul nama WP.
-
Masukkan email dan nomor HP aktif.
-
Setujui pernyataan persetujuan.
-
Klik “Kirim”.
-
Lakukan proses “Lupa Kata Sandi” seperti penjelasan sebelumnya untuk menyetel akses Coretax.
3. Wajib Pajak yang Belum Memadankan NIK dengan NPWP
Jika NIK dan NPWP kamu belum dipadankan, maka kamu wajib datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan data agar bisa menggunakan layanan Coretax.
Pembuatan akun Coretax menjadi syarat wajib bagi seluruh WP di 2025. Pastikan kamu telah memadankan NIK-NPWP dan melakukan aktivasi akun agar bisa mengakses layanan pajak terbaru tanpa kendala.



