Berapa Lama Cuti Idul Adha yang Diperbolehkan oleh Pemerintah? Berikut Rinciannya!
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur dan cuti bersama Idul Adha 2025. Tahun ini, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang atau long weekend dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada bulan Juni 2025. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, terdapat dua hari libur resmi dalam rangka Idul Adha:
-
Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha 1446 H
-
Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha 1446 H
Dengan jatuhnya hari libur nasional dan cuti bersama di hari Jumat dan Senin, masyarakat juga otomatis mendapatkan libur akhir pekan, yaitu Sabtu (7 Juni) dan Minggu (8 Juni). Artinya, total libur Idul Adha tahun ini berlangsung selama 4 hari berturut-turut, dari tanggal 6 hingga 9 Juni 2025.
Ketentuan Cuti Bersama: ASN vs Pegawai Swasta
Penting untuk mengetahui bahwa aturan cuti bersama berbeda bagi pegawai negeri dan pegawai swasta:
-
ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Pegawai Swasta/Karyawan: Sesuai SKB 3 Menteri, cuti bersama yang diambil oleh pegawai/karyawan swasta mengurangi jatah cuti tahunan. Oleh karena itu, pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Penetapan Tanggal Idul Adha 2025
Penetapan Hari Raya Idul Adha 2025 dilakukan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang menetapkan:
-
1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025
-
10 Zulhijah 1446 H / Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
Keputusan ini senada dengan maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga menetapkan Idul Adha 1446 H jatuh pada 6 Juni 2025 menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.
Dampak terhadap Ganjil Genap Jakarta
Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama tersebut, aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada:
-
Jumat, 6 Juni 2025
-
Senin, 9 Juni 2025
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
Amalan Selama Libur Idul Adha
Libur panjang ini juga menjadi momen tepat untuk memperbanyak amalan ibadah, antara lain:
-
Sholat Idul Adha
-
Penyembelihan hewan kurban
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah (sebelum Idul Adha)
-
Memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil selama Hari Tasyrik
-
Silaturahmi dan berbagi kepada sesama
Kesimpulan
Cuti Idul Adha 2025 yang diperbolehkan oleh pemerintah secara resmi adalah selama 2 hari, yaitu tanggal 6 Juni (libur nasional) dan 9 Juni (cuti bersama). Namun, dengan adanya akhir pekan di tengahnya, masyarakat berkesempatan menikmati libur 4 hari berturut-turut alias long weekend.
Pastikan untuk merencanakan kegiatan dengan baik, baik untuk mudik, berlibur, maupun beribadah, agar momen Idul Adha 1446 H dapat dimanfaatkan secara optimal bersama keluarga dan orang tercinta.



