Biaya Pembuatan SKCK Tahun 2025! Berikut Rinciannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan sering menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, keperluan pendidikan, atau keperluan administratif lainnya.
Untuk Anda yang berencana membuat SKCK di tahun 2025, simak informasi lengkap berikut ini, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, hingga biaya resminya.
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui unit Intelkam. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan. Surat ini menunjukkan bahwa pemohon tidak sedang terlibat dalam tindak kriminal atau proses hukum.
Syarat Pembuatan SKCK Tahun 2025
Persyaratan SKCK diatur dalam Perpolri Nomor 6 Tahun 2023. Pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
-
Persyaratan Umum:
- Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Lahir atau Ijazah
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar merah (5 lembar)
- Fotokopi paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS)
-
Tambahan Jika Belum Memiliki e-KTP:
- Fotokopi Kartu Pelajar atau Kartu Identitas Anak (KIA)
-
Jika Status BPJS Masih Dalam Proses:
- Bukti cetak virtual account pendaftaran BPJS
- Bukti cicilan tunggakan atau bukti pembayaran iuran bulan berjalan
Cara Membuat SKCK Online 2025
Kini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri.
Langkah-Langkah:
-
Unduh Aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store.
-
Daftar Akun dengan nomor telepon dan verifikasi OTP.
-
Pilih menu “Ajukan SKCK”.
-
Isi formulir data diri dan keperluan pembuatan SKCK.
-
Unggah dokumen persyaratan dan foto selfie.
-
Lakukan pembayaran Rp 30.000 via BRI Virtual Account.
-
Unduh barcode pendaftaran dari email.
-
Datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Biaya resmi pembuatan SKCK tahun 2025 adalah Rp 30.000. Biaya ini diatur dalam:
-
UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
PP No. 50 Tahun 2010 dan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP pada Polri
Biaya tersebut dibayarkan secara online dan masuk sebagai PNBP ke kas negara.
Pelayanan SKCK di Polrestabes Medan
Bagi warga Kota Medan, SKCK bisa diurus di Polrestabes Medan. Berikut syarat dan alurnya:
-
Syarat Tambahan:
- Fotokopi e-KTP (1 lembar)
- Fotokopi KK (1 lembar)
- Fotokopi Akta Lahir/Ijazah (1 lembar)
- Pasfoto 4×6 cm berlatar merah (3 lembar)
-
Prosedur:
- Isi formulir di aplikasi Polisi Kita (Playstore)
- Datang langsung ke Polrestabes Medan
- Ambil antrean (baru/perpanjangan)
- Proses sidik jari dan verifikasi berkas
- SKCK dicetak dan diserahkan dalam waktu cepat
-
Estimasi Waktu Layanan:
- SKCK Baru: ±20 menit
- Perpanjangan SKCK: ±5 menit
Keunggulan SKCK Online
-
Efisien: Tak perlu antre lama
-
Praktis: Semua tahapan dilakukan dari rumah
-
Aman: Data tersimpan di sistem digital Polri
Penutup
Dengan biaya tetap sebesar Rp 30.000, Anda bisa mengurus SKCK secara mudah dan cepat, baik secara langsung maupun melalui Super Apps Presisi. Pastikan Anda telah memenuhi seluruh syarat, termasuk kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.



