• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025!

Fai Demplon by Fai Demplon
23 Mei 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025!
    • Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025
      • Pendaftaran Secara Offline (Langsung ke KUA)
      • Pendaftaran Secara Online melalui SIMKAH
    • Syarat Nikah di KUA Tahun 2025
      • Dokumen Umum:
      • Syarat Khusus:
    • Biaya Nikah di KUA Tahun 2025
      • Gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
      • Rp600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari/jam kerja (dibayarkan melalui bank persepsi).
    • Ketentuan Wajib Bimbingan Pranikah
    • Catatan Tambahan
      • Kesimpulan:

Cek Syarat dan Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025!

Menikah adalah salah satu momen sakral dan penting dalam kehidupan. Bagi pasangan yang ingin menikah secara resmi di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan utama karena prosedurnya yang jelas, biaya yang terjangkau, serta diakui oleh negara. Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah ketentuan baru mengenai proses pendaftaran pernikahan. Simak ulasan lengkap berikut ini!

Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025

    • Pendaftaran Secara Offline (Langsung ke KUA)

      Calon pengantin dapat mendatangi KUA sesuai lokasi akad nikah dengan membawa dokumen yang telah disiapkan:

      • Urus surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan (formulir N1 hingga N4).
      • Ajukan surat rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
      • Ajukan surat dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah.
      • Serahkan dokumen ke KUA untuk diverifikasi.
      • Ikuti bimbingan pranikah (bimwin) yang diwajibkan.
      • Akad nikah dilakukan sesuai jadwal di KUA atau di luar KUA.




  • Pendaftaran Secara Online melalui SIMKAH

    Kunjungi situs https://simkah4.kemenag.go.id dan ikuti langkah-langkah berikut:

    • Buat akun dengan email aktif dan masukkan OTP.
    • Pilih menu “Daftar Nikah”.
    • Masukkan nomor pendaftaran dan data calon pengantin.
    • Unggah dokumen persyaratan.
    • Pilih lokasi dan waktu akad nikah.
    • Cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.




Syarat Nikah di KUA Tahun 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan peraturan terkait lainnya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

    • Dokumen Umum:

      • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa.
      • Fotokopi akta kelahiran.
      • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
      • Pas foto ukuran 2×3 latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy.
      • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
      • Surat persetujuan kedua calon pengantin.
      • Surat izin orang tua atau wali jika usia belum 21 tahun.
      • Dispensasi dari pengadilan jika belum berusia 19 tahun.
      • Surat izin dari atasan jika anggota TNI/Polri.
      • Surat izin poligami dari pengadilan (jika berlaku).
      • Akta cerai atau surat talak (jika pernah bercerai).
      • Surat kematian pasangan terdahulu (jika duda/janda).




  • Syarat Khusus:

    Untuk Calon Pengantin Pria dan Wanita:

    • Minimal berusia 19 tahun.
    • Mengikuti bimbingan pernikahan (bimwin).
    • Dokumen tambahan sesuai status masing-masing (misalnya anggota TNI, duda, janda, atau menikah di luar wilayah).

Biaya Nikah di KUA Tahun 2025

Sesuai PP Nomor 59 Tahun 2018, biaya nikah ditentukan berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan:

  • Gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

  • Rp600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari/jam kerja (dibayarkan melalui bank persepsi).




Ketentuan Wajib Bimbingan Pranikah

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah (bimwin). Tujuannya adalah membekali pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas. Bimbingan ini dapat dilakukan secara klasikal, mandiri, atau virtual.

Catatan Tambahan

Pendaftaran nikah wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika terlambat, harus ada surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai.

Proses pencatatan nikah meliputi pendaftaran, pemeriksaan, pelaksanaan akad, hingga penyerahan buku nikah.

Kesimpulan:

Pernikahan di KUA tahun 2025 tetap menjadi pilihan ideal bagi pasangan yang ingin menikah secara sah dan efisien. Dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan memahami prosedur terbaru, proses pendaftaran nikah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial