• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Ingin Klaim JKP? Simak Syarat Klaim JKP Berikut Agar Cepat Cair!

Fai Demplon by Fai Demplon
11 Mei 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Ingin Klaim JKP? Simak Syarat Klaim JKP Berikut Agar Cepat Cair!
    • Apa Itu JKP?
      • Uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.
      • Akses informasi pasar kerja.
      • Pelatihan kerja secara daring atau luring.
      • Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.
    • Syarat Klaim JKP 2025
      • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
      • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
      • Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
      • Mengundurkan diri,
      • Pensiun,
      • Cacat total tetap,
      • Meninggal dunia,
      • Berakhirnya masa kontrak kerja (PKWT).
      • Memiliki bukti PHK resmi dari perusahaan.
      • Memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
      • Sudah dinonaktifkan oleh perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan.
      • Tidak sedang kembali bekerja di tempat lain.
      • Mengajukan klaim maksimal 6 bulan setelah PHK.
    • Cara Klaim JKP 2025 agar Cepat Cair
      • Buat Akun SIAPkerja
      • Buat Laporan PHK
      • Ajukan Klaim JKP
      • Asesmen Potensi Kerja
      • Tunggu Pencairan
    • Klaim Manfaat Bulan Kedua Hingga Keenam
      • Login ke akun SIAPkerja.
      • Selesaikan asesmen diri dan misi melamar kerja (minimal ke 5 perusahaan atau 1 wawancara kerja).
      • Isi kembali formulir klaim dan setujui surat konfirmasi manfaat JKP.
      • Tunggu proses verifikasi.
    • Batas Waktu Klaim JKP
    • Jumlah Manfaat Uang Tunai
      • 60% dari upah terakhir (maksimal upah yang diakui: Rp5 juta),
      • Dibayarkan setiap bulan selama 6 bulan.
    • Penyaluran Dana JKP
      • Total manfaat JKP disalurkan hingga Maret 2025: Rp161 miliar.
      • Dana kelolaan JKP: Rp15,35 triliun, meningkat 23,8% dibanding tahun sebelumnya.
      • Penutup

Ingin Klaim JKP? Simak Syarat Klaim JKP Berikut Agar Cepat Cair!

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi solusi bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap memiliki penghasilan sementara sambil mencari pekerjaan baru. BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan signifikan klaim JKP sepanjang 2025, dengan lebih dari 35 ribu pekerja telah mencairkan manfaat JKP hingga Maret 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa langsung mencairkan tunjangan ini. Lalu, bagaimana cara dan syarat klaim JKP agar cepat cair?

Apa Itu JKP?

JKP adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan tiga manfaat utama bagi peserta yang mengalami PHK:

  • Uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.

  • Akses informasi pasar kerja.

  • Pelatihan kerja secara daring atau luring.

  • Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.




Syarat Klaim JKP 2025

Agar Anda bisa menikmati manfaat JKP, berikut syarat yang wajib dipenuhi:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

  • Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.

PHK tidak disebabkan oleh:

  • Mengundurkan diri,

  • Pensiun,

  • Cacat total tetap,

  • Meninggal dunia,

  • Berakhirnya masa kontrak kerja (PKWT).

  • Memiliki bukti PHK resmi dari perusahaan.

  • Memiliki komitmen untuk kembali bekerja.

  • Sudah dinonaktifkan oleh perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan.

  • Tidak sedang kembali bekerja di tempat lain.

  • Mengajukan klaim maksimal 6 bulan setelah PHK.




Cara Klaim JKP 2025 agar Cepat Cair

Berikut langkah-langkah lengkap klaim JKP seperti dikutip dari laman resmi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Buat Akun SIAPkerja

    • Akses situs: https://siapkerja.kemnaker.go.id.
    • Klik “Masuk” lalu pilih “Daftar Sekarang”.
    • Isi data: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, nomor ponsel, dan biodata lainnya.
  • Buat Laporan PHK

    • Jika lencana JKP belum muncul:
    • Klik “Buat Laporan”.
    • Lengkapi data PHK seperti jenis kontrak kerja, alasan PHK, tanggal mulai kerja, tanggal PHK, dan unggah bukti PHK.
  • Ajukan Klaim JKP

    • Klik menu “Ajukan Klaim”.
    • Isi data rekening bank, NPWP (jika ada), dan lakukan swafoto verifikasi.
  • Asesmen Potensi Kerja

    • Klik “Lakukan Asesmen” di dashboard SIAPkerja.
    • Isi jawaban sesuai pengalaman kerja. Tidak ada benar atau salah.
  • Tunggu Pencairan

    Setelah semua langkah selesai dan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan, uang tunai JKP akan dikirim langsung ke rekening Anda.




Klaim Manfaat Bulan Kedua Hingga Keenam

Untuk mendapatkan manfaat bulan berikutnya:

  • Login ke akun SIAPkerja.

  • Selesaikan asesmen diri dan misi melamar kerja (minimal ke 5 perusahaan atau 1 wawancara kerja).

  • Isi kembali formulir klaim dan setujui surat konfirmasi manfaat JKP.

  • Tunggu proses verifikasi.

Batas Waktu Klaim JKP

Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2025, klaim JKP harus diajukan maksimal 6 bulan setelah tanggal PHK. Melewati batas waktu ini, hak Anda atas JKP akan hilang.

Jumlah Manfaat Uang Tunai

Besaran manfaat JKP adalah:

  • 60% dari upah terakhir (maksimal upah yang diakui: Rp5 juta),

  • Dibayarkan setiap bulan selama 6 bulan.




Penyaluran Dana JKP

BPJS Ketenagakerjaan mencatat:

  • Total manfaat JKP disalurkan hingga Maret 2025: Rp161 miliar.

  • Dana kelolaan JKP: Rp15,35 triliun, meningkat 23,8% dibanding tahun sebelumnya.

Penutup

Meski terjadi lonjakan kasus PHK yang mencapai lebih dari 24 ribu kasus per April 2025, pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan pekerja melalui JKP. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur klaim dengan benar agar proses pencairan manfaat JKP berjalan cepat dan lancar.

Jangan tunggu lama, ajukan klaim JKP Anda sebelum batas waktu enam bulan setelah PHK!

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Apakah BLT Kesra Cair di 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Apakah BLT Kesra Cair di 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Apakah BLT Kesra Cair di 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Cara Cek Penerima PKH 2026: Jadwal Pencairan Dan Nominal Bantuan Terbaru

Cara Cek Penerima PKH 2026: Jadwal Pencairan Dan Nominal Bantuan Terbaru

Cara Cek Penerima PKH 2026: Jadwal Pencairan Dan Nominal Bantuan Terbaru

Bansos Atensi YAPI 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasannya

Bansos Atensi YAPI 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasannya

Bansos Atensi YAPI 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasannya

Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP

Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP

Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial