Ingin Klaim JKP? Simak Syarat Klaim JKP Berikut Agar Cepat Cair!
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi solusi bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap memiliki penghasilan sementara sambil mencari pekerjaan baru. BPJS Ketenagakerjaan mencatat lonjakan signifikan klaim JKP sepanjang 2025, dengan lebih dari 35 ribu pekerja telah mencairkan manfaat JKP hingga Maret 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa langsung mencairkan tunjangan ini. Lalu, bagaimana cara dan syarat klaim JKP agar cepat cair?
Apa Itu JKP?
JKP adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan tiga manfaat utama bagi peserta yang mengalami PHK:
-
Uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.
-
Akses informasi pasar kerja.
-
Pelatihan kerja secara daring atau luring.
-
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.
Syarat Klaim JKP 2025
Agar Anda bisa menikmati manfaat JKP, berikut syarat yang wajib dipenuhi:
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
-
Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
PHK tidak disebabkan oleh:
-
Mengundurkan diri,
-
Pensiun,
-
Cacat total tetap,
-
Meninggal dunia,
-
Berakhirnya masa kontrak kerja (PKWT).
-
Memiliki bukti PHK resmi dari perusahaan.
-
Memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
-
Sudah dinonaktifkan oleh perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tidak sedang kembali bekerja di tempat lain.
-
Mengajukan klaim maksimal 6 bulan setelah PHK.
Cara Klaim JKP 2025 agar Cepat Cair
Berikut langkah-langkah lengkap klaim JKP seperti dikutip dari laman resmi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan:
-
Buat Akun SIAPkerja
- Akses situs: https://siapkerja.kemnaker.go.id.
- Klik “Masuk” lalu pilih “Daftar Sekarang”.
- Isi data: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, nomor ponsel, dan biodata lainnya.
-
Buat Laporan PHK
- Jika lencana JKP belum muncul:
- Klik “Buat Laporan”.
- Lengkapi data PHK seperti jenis kontrak kerja, alasan PHK, tanggal mulai kerja, tanggal PHK, dan unggah bukti PHK.
-
Ajukan Klaim JKP
- Klik menu “Ajukan Klaim”.
- Isi data rekening bank, NPWP (jika ada), dan lakukan swafoto verifikasi.
-
Asesmen Potensi Kerja
- Klik “Lakukan Asesmen” di dashboard SIAPkerja.
- Isi jawaban sesuai pengalaman kerja. Tidak ada benar atau salah.
-
Tunggu Pencairan
Setelah semua langkah selesai dan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan, uang tunai JKP akan dikirim langsung ke rekening Anda.
Klaim Manfaat Bulan Kedua Hingga Keenam
Untuk mendapatkan manfaat bulan berikutnya:
-
Login ke akun SIAPkerja.
-
Selesaikan asesmen diri dan misi melamar kerja (minimal ke 5 perusahaan atau 1 wawancara kerja).
-
Isi kembali formulir klaim dan setujui surat konfirmasi manfaat JKP.
-
Tunggu proses verifikasi.
Batas Waktu Klaim JKP
Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2025, klaim JKP harus diajukan maksimal 6 bulan setelah tanggal PHK. Melewati batas waktu ini, hak Anda atas JKP akan hilang.
Jumlah Manfaat Uang Tunai
Besaran manfaat JKP adalah:
-
60% dari upah terakhir (maksimal upah yang diakui: Rp5 juta),
-
Dibayarkan setiap bulan selama 6 bulan.
Penyaluran Dana JKP
BPJS Ketenagakerjaan mencatat:
-
Total manfaat JKP disalurkan hingga Maret 2025: Rp161 miliar.
-
Dana kelolaan JKP: Rp15,35 triliun, meningkat 23,8% dibanding tahun sebelumnya.
Penutup
Meski terjadi lonjakan kasus PHK yang mencapai lebih dari 24 ribu kasus per April 2025, pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan pekerja melalui JKP. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur klaim dengan benar agar proses pencairan manfaat JKP berjalan cepat dan lancar.
Jangan tunggu lama, ajukan klaim JKP Anda sebelum batas waktu enam bulan setelah PHK!



