Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Berdasarkan informasi resmi, tukin ini akan mulai disalurkan kepada para dosen pada bulan Juli 2025.
Kebijakan ini menyasar 31.066 dosen ASN yang tersebar di berbagai instansi pendidikan tinggi negeri. Rincian distribusinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 mencakup:
-
8.725 dosen di satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN) reguler,
-
16.450 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi,
-
serta 5.801 dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar pada 12 April 2025 menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 2,66 triliun telah disiapkan untuk pencairan ini. Dana tersebut berasal dari alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dan akan disalurkan setelah peraturan pelaksana diterbitkan oleh Menteri Kemendiktisaintek.
Skema Penghasilan Dosen ASN Berdasarkan Jenis PTN
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 turut menjelaskan struktur penghasilan dosen ASN sesuai jenis institusi, sebagai berikut:
-
PTN Berbadan Hukum (PTN BH): Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi.
-
PTN BLU dengan remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi.
-
PTN BLU non-remunerasi: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.
-
PTN Satker dan dosen LLDikti: Gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin.
Besaran Tukin Sesuai Kelas Jabatan
Pemerintah juga merinci besar tunjangan kinerja per bulan berdasarkan kelas jabatan, antara lain:
-
Kelas 17: Rp 33.240.000
-
Kelas 16: Rp 27.577.500
-
Kelas 15: Rp 19.280.000
-
Kelas 14: Rp 17.064.000
-
Kelas 13: Rp 10.936.000
-
Kelas 12 hingga 1: Bertahap turun mulai dari Rp 9.896.000 hingga Rp 2.531.250
-
Selain itu, tukin Menteri Kemendiktisaintek ditetapkan sebesar Rp 49.860.000 (150% dari kelas jabatan tertinggi), sedangkan tukin Wakil Menteri berada di angka Rp 44.874.000 (90% dari Menteri).
Dengan diberlakukannya tunjangan kinerja ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dosen ASN di seluruh Indonesia. Diharapkan pencairan tunjangan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan motivasi kerja dosen, tetapi juga pada kualitas pendidikan tinggi nasional secara keseluruhan.



