Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025: Simak Jadwal Lengkapnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia sepanjang Mei 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk insentif bagi masyarakat untuk meringankan beban biaya administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Pemutihan pajak kendaraan berarti pembebasan denda dan/atau diskon terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa dikenakan denda.
Daftar Provinsi Yang Memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Di Bulan Mei 2025
Berikut ini adalah daftar provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di bulan Mei 2025, lengkap dengan ketentuan dan masa berlakunya.
-
-
Provinsi Aceh: Bebas Pajak Progresif hingga Akhir 2025
Pemerintah Aceh menetapkan pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit hingga 31 Desember 2025. Program ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak dan mengurus dokumen kendaraan dengan tertib.
-
Kepulauan Riau: Diskon PKB dan BBNKB Berlaku hingga Juni 2025
Kepulauan Riau memberikan potongan 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB. Diskon ini berlaku selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025. Pajak kendaraan yang dibayarkan mengikuti tarif tahun 2024.
-
Bengkulu: Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB hingga Mei
Berdasarkan Keputusan Gubernur, Bengkulu membebaskan kenaikan pajak dan denda kendaraan sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025. Program ini memberi kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa beban tambahan biaya.
-
-
-
Lampung: Pemutihan Mulai 1 Mei 2025 untuk Semua Jenis Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlaku sejak 1 Mei 2025 untuk kendaraan roda dua hingga roda delapan. Penghapusan denda administrasi dan biaya balik nama juga diberikan tanpa melihat asal kendaraan.
-
Banten: Keringanan Pajak hingga Akhir Juni 2025
Banten melaksanakan program pemutihan pajak dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Keringanan ini mencakup penghapusan denda dan pajak pokok untuk tunggakan sebelum tahun 2025, kecuali untuk kendaraan yang akan mutasi keluar provinsi.
-
Jawa Barat: Pembebasan Tunggakan Pajak Tanpa Batas Tahun
Jawa Barat menyelenggarakan pemutihan sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Semua tunggakan PKB sebelum 2025 dibebaskan, termasuk biaya balik nama untuk kendaraan roda dua dan empat.
-
Jawa Tengah: Hapus Denda dan Tunggakan hingga Juni
Program pemutihan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025. Denda PKB, pokok tunggakan, dan denda Jasa Raharja dihapus. Warga cukup membawa STNK dan KTP saat membayar pajak berjalan.
-
-
-
Bali: Diskon Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin
Mulai 5 Januari 2025, Bali memberikan diskon pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan potongan 14,35%, sementara yang di atas 200 cc mendapat diskon 12,15%. BBNKB baru juga dipotong 24%.
-
Kalimantan Utara: Relaksasi PKB dan BBNKB II hingga Akhir Tahun
Pemilik kendaraan di Kalimantan Utara cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Denda PKB dan pokok BBNKB II dibebaskan hingga 31 Desember 2025.
-
Kalimantan Timur: Pemutihan Pajak Sampai 30 Juni 2025
Kalimantan Timur menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. Program berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial, namun tidak mencakup kendaraan baru, mutasi, ubah bentuk, atau hasil lelang.
-
Kalimantan Selatan: Diskon Denda dan Bebas BBNKB II
Kalimantan Selatan memberikan insentif berupa penurunan denda pajak menjadi 1% per bulan, serta bebas biaya BBNKB II hingga 28 Juni 2025. Tidak ada kenaikan pajak kendaraan tahun ini di provinsi tersebut.
-
Kalimantan Barat: Bebas Denda hingga Juli 2025
Masyarakat Kalimantan Barat bisa membayar PKB tanpa denda hingga Juli 2025. Pemutihan ini berlaku untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak tahun berjalan.
-
-
Sulawesi Tengah: Hapus Pajak Progresif dan Denda hingga 14 Mei
Pemutihan di Sulawesi Tengah berlangsung sampai 14 Mei 2025. Program ini mencakup penghapusan pajak progresif, denda PKB, dan bea balik nama II untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
-
Sulawesi Tenggara: Diskon Pajak Khusus Mahasiswa dan Pelajar
Kebijakan di Sulawesi Tenggara berlaku hingga 31 Mei 2025 dan ditujukan khusus bagi pelajar dan mahasiswa S1. Mereka dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak dengan menunjukkan KTP, STNK, BPKB, kartu mahasiswa, dan surat aktif kuliah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan oleh berbagai provinsi sepanjang Mei 2025 menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda. Dengan membawa dokumen lengkap seperti KTP, STNK, dan BPKB, masyarakat dapat memanfaatkan program ini demi penghematan biaya dan legalitas kendaraan yang lebih tertib.



