Alasan Kenapa Gaji PPPK Lama Cair! Berikut Penjelasannya
Bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilihan karier yang semakin diminati. Selain status yang setara dengan ASN, PPPK juga mendapat hak gaji dan tunjangan. Namun, banyak PPPK mengeluhkan soal lamanya pencairan gaji setelah mereka resmi diangkat. Kenapa gaji PPPK bisa lama cair? Berikut penjelasannya.
Gaji Cair Setelah Terbit TMT dan SPMT
Meskipun SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 sudah diberikan, itu belum cukup untuk pencairan gaji. Menurut ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji hanya bisa dibayarkan setelah dua dokumen penting ini terbit:
-
TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Tanggal resmi mulai bekerja yang tercantum di SK.
-
SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas): Dokumen resmi dari unit kerja yang menyatakan bahwa pegawai sudah benar-benar aktif melaksanakan tugas.
-
Tanpa adanya TMT dan SPMT, meskipun SK sudah di tangan, gaji belum bisa diproses.
Sebagai contoh, ribuan CPNS dan PPPK di Kabupaten Bogor sudah diangkat sejak awal April 2025, tetapi baru akan menerima gaji setelah unit kerja mereka mengeluarkan SPMT.
Proses Administrasi dan Verifikasi
Setelah SPMT diterbitkan, instansi harus melakukan input data ke dalam sistem administrasi kepegawaian. Proses ini melibatkan verifikasi keaktifan pegawai serta pengajuan pembayaran ke bendahara instansi. Inilah yang membuat pencairan gaji PPPK tidak bisa langsung dilakukan, karena harus melalui tahapan administrasi yang ketat.
Ketentuan Peraturan yang Berlaku
Gaji PPPK tahun 2025 masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku sejak 2024 tetap diterapkan tahun ini. Namun, pencairannya tetap menunggu pegawai aktif bekerja sesuai prosedur.
Berikut besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:
-
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
-
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
-
Golongan VIII: Rp2.979.799 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Pembayaran Gaji Ke-13 dan THR
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Tahun ini, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025. Besaran yang diberikan mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat
-
Tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat
-
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sekitar 9,4 juta orang akan menerima THR dan gaji ke-13 ini.
Kesimpulan
Lamanya pencairan gaji PPPK disebabkan karena harus menunggu terbitnya TMT dan SPMT, serta selesainya proses administrasi dan verifikasi di masing-masing instansi. Jadi, meskipun SK sudah diterima, pembayaran gaji hanya akan dilakukan setelah pegawai dinyatakan aktif bekerja secara resmi.
Bagi PPPK yang baru diangkat, bersabar dan pastikan semua dokumen administratif sudah lengkap agar proses pencairan gaji berjalan lancar!



