Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Yuk Cek Hak Kamu!
Menjaga kesehatan gigi bukan cuma soal senyum cerah, tapi juga bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Sayangnya, biaya perawatan gigi kadang membuat sebagian orang enggan ke dokter. Tapi kamu tahu nggak, kalau BPJS Kesehatan ternyata menanggung berbagai layanan perawatan gigi? Ini saatnya kamu kenali hakmu sebagai peserta aktif BPJS!
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ada tujuh layanan perawatan gigi yang bisa kamu dapatkan secara gratis atau bersubsidi. Apa saja?
7 Layanan Perawatan Gigi Menggunakan BPJS
-
-
Pengobatan Infeksi Gigi
Kalau kamu mengalami nyeri atau infeksi, BPJS bisa menanggung pengobatan awal (premedikasi) dengan obat penghilang nyeri dan antibiotik. Ini penting untuk mencegah masalah makin parah.
-
Tambal Gigi
Gigi berlubang? Jangan khawatir. Kamu bisa menambal gigi pakai BPJS, lho. Tentunya setelah ada rujukan dari dokter gigi. Tambalannya pakai bahan resin komposit yang dikenal tahan lama.
-
-
Scaling (Pembersihan Karang Gigi)
Scaling gigi juga bisa ditanggung, asalkan ada indikasi medis seperti radang gusi (gingivitis). BPJS akan menanggung scaling ini setiap dua tahun sekali.
-
sang Gigi Palsu
Untuk kamu yang perlu gigi palsu, BPJS menyediakan subsidi pemasangan:
- 1–8 gigi: Rp250 ribu per rahang
- 9–16 gigi: Rp500 ribu per rahang
- Dua rahang: Rp1 juta
Cabut Gigi Susu
Anak-anak yang giginya perlu dicabut bisa ditangani lewat layanan BPJS. Ini penting supaya gigi permanen bisa tumbuh dengan baik.
- Cabut Gigi Permanen
Kalau gigi kamu rusak parah, berlubang atau patah, dan nggak bisa diselamatkan, pencabutannya bisa dicover BPJS—tentu dengan anestesi lokal biar nggak sakit. -
Obat Setelah Cabut Gigi
Setelah cabut gigi, BPJS juga menanggung obat-obatan yang membantu penyembuhan. Jadi, kamu nggak perlu keluar biaya ekstra.
Gigi sehat bukan cuma tanggung jawab pribadi, tapi juga sudah jadi bagian dari layanan publik melalui BPJS Kesehatan. Jadi, yuk manfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin! Jangan sampai hakmu sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan terlewat begitu saja.
Cek status kepesertaan, dan konsultasikan kebutuhan perawatan gigimu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat. Yuk, rawat gigi tanpa khawatir kantong jebol!



