Cek Biaya Fisik Kendaraan di Samsat untuk Pemutihan Pajak, Simak Caranya!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di berbagai provinsi di Indonesia. Ini menjadi peluang emas bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta pajak yang menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup dengan membayar pajak tahun berjalan (misalnya tahun 2025), maka beban denda dan tunggakan masa lalu bisa diputihkan.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini pun tinggi. Banyak pemilik kendaraan yang langsung datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Terutama bagi mereka yang STNK-nya sudah mati selama bertahun-tahun. Salah satu tahapan penting dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan adalah cek fisik kendaraan. Lalu, apakah ada biaya yang dikenakan untuk cek fisik ini?
Cek Fisik Kendaraan: Apa dan Berapa Biayanya?
Cek fisik kendaraan adalah prosedur awal dalam perpanjangan STNK lima tahunan. Dalam proses ini, petugas Samsat akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan cara digesek dan dicocokkan dengan dokumen resmi. Proses ini bertujuan memastikan kendaraan yang dimaksud sesuai dengan data yang terdaftar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini juga ditegaskan dalam situs resmi pemerintah, Indonesiabaik.go.id, bahwa layanan cek fisik memang tidak dipungut biaya apapun. Jadi, masyarakat perlu waspada jika ada oknum yang meminta bayaran untuk layanan ini.
Namun, penting diketahui bahwa meskipun cek fisik gratis, ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar saat perpanjangan STNK lima tahunan.
Rincian Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Berikut adalah rincian biaya resmi yang harus dibayar saat perpanjangan STNK 5 tahunan:
-
Untuk Kendaraan Roda Dua atau Tiga:
- Penerbitan STNK: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000
-
Untuk Kendaraan Roda Empat atau Lebih:
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
-
Selain itu, ada biaya tambahan lainnya yang wajib dibayarkan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya berbeda-beda tergantung jenis dan tahun kendaraan. Informasi ini bisa dicek di lembar STNK atau melalui situs resmi pemerintah daerah berdasarkan pelat nomor kendaraan.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Rp 35.000 untuk sepeda motor
- Rp 143.000 untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum) seperti sedan, pick-up, atau jip
Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online
Bagi yang ingin mengecek pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat terlebih dahulu, dapat melakukannya secara online lewat situs resmi masing-masing pemerintah provinsi. Cukup masukkan data pelat nomor kendaraan, maka informasi pajak dan SWDKLLJ akan muncul secara lengkap.
Jika kamu sedang memanfaatkan program pemutihan pajak, pastikan untuk membawa kendaraanmu ke Samsat guna menjalani cek fisik sebagai syarat wajib perpanjangan STNK 5 tahunan. Jangan khawatir soal biayanya, karena cek fisik kendaraan di Samsat resmi tidak dikenakan biaya alias gratis. Jadi, manfaatkan program ini dengan bijak dan pastikan semua proses dijalani sesuai prosedur yang berlaku.



