Beranda / Berapa Biaya Pembayaran BPJS Kesehatan Kelas 1? Berikut Daftar Biaya dan Cara Bayarnya!

Berapa Biaya Pembayaran BPJS Kesehatan Kelas 1? Berikut Daftar Biaya dan Cara Bayarnya!

Berapa Biaya Pembayaran BPJS Kesehatan Kelas 1? Berikut Daftar Biaya dan Cara Bayarnya!

Hingga Maret 2025, pembahasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi. Artinya, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendiskusikan potensi penyesuaian iuran akibat beban layanan kesehatan yang terus meningkat. Namun, hingga kini belum ada kenaikan yang diberlakukan.

Berapa Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1?

Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dikenai iuran sebesar:

Rp150.000 per orang per bulan

Dengan iuran tersebut, peserta mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas paling sedikit 2–4 pasien per ruangan. Peserta juga bisa memilih peningkatan kelas kamar ke VIP dengan membayar selisih biaya secara mandiri (di luar tanggungan BPJS).



Daftar Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan 2025

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan untuk berbagai kelompok peserta:

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

    • Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
    • Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
    • Kelas 3: Rp42.000/orang/bulan
      (Rp35.000 dibayar peserta, Rp7.000 disubsidi pemerintah)
  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    Iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

  3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah (PNS, TNI, Polri, dll):

    • Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
    • 4% dibayar oleh pemberi kerja
    • 1% dibayar oleh peserta
  4. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, BUMD:

    • Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan
    • 4% dibayar pemberi kerja
    • 1% dibayar peserta
  5. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):

    Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.

  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

    Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.




Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai cara yang praktis:

  1. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

    Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili untuk membayar langsung.

  2. Aplikasi Mobile JKN

    Unduh dan gunakan aplikasi Mobile JKN untuk cek tagihan dan membayar iuran.

  3. Mobile Banking (m-Banking)

    Gunakan layanan mobile banking dari bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya.

  4. Dompet Digital

    Aplikasi seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja menyediakan opsi pembayaran BPJS.

  5. Minimarket

    Pembayaran bisa dilakukan di gerai seperti Indomaret dan Alfamart dengan menunjukkan nomor virtual account.




Pelayanan Kesehatan Tetap Sama Meski Kelas Berbeda

Meskipun besaran iuran berbeda, peserta BPJS Kesehatan berhak atas layanan kesehatan yang sama sesuai standar, seperti:

  • Konsultasi dokter

  • Pemeriksaan laboratorium dan radiologi

  • Obat-obatan (baik formularium maupun non-formularium nasional)

  • Pelayanan gawat darurat dan ambulans sesuai ketentuan





Biaya pembayaran BPJS Kesehatan kelas 1 saat ini masih Rp150.000 per bulan per orang. Belum ada kenaikan iuran karena masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Peserta tetap mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, dan bisa mengajukan peningkatan kelas kamar rawat inap dengan tambahan biaya mandiri. Pembayaran iuran juga sangat fleksibel melalui berbagai kanal digital dan offline.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan