Jadwal Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia 2025 Beserta Syaratnya
Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran menjadi momen yang dinanti-nanti masyarakat setiap tahunnya. Menjelang Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru dengan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 di Bank Indonesia
Dilansir dari akun resmi Instagram BI, @bank_indonesia, berikut jadwal penukaran uang baru 2025 melalui layanan kas keliling BI:
-
Periode I: Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, untuk masa penukaran pada 4-9 Maret 2025.
-
Periode II: Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 10-16 Maret 2025.
-
Periode III: Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025.
-
Periode IV: Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Perlu dicatat bahwa setiap periode pemesanan memiliki kuota yang akan ditutup sewaktu-waktu setelah penuh. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pemesanan agar tidak kehabisan kuota.
Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia
Berikut langkah-langkah penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI:
-
Akses situs https://pintar.bi.go.id.
-
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
-
Tentukan lokasi penukaran dengan memilih provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan.
-
Pilih jadwal yang tersedia.
-
Isi data pribadi, termasuk NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
-
Masukkan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan BI.
-
Simpan bukti pemesanan, yang berisi informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukar.
-
Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa uang yang akan ditukar dalam kondisi rapi dan sesuai pecahan.
Ketentuan Tambahan dalam Penukaran Uang Baru
-
Pemesanan hanya dapat dilakukan satu kali per NIK hingga proses penukaran selesai.
-
Pemesanan baru dapat dilakukan kembali setelah H+1 dari penukaran sebelumnya.
-
Uang lama yang akan ditukarkan harus dipilah dan disusun sesuai pecahan serta tahun emisi.
-
Tidak diperkenankan menggunakan perekat seperti selotip atau staples.
-
Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital saat melakukan penukaran.
Layanan kas keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang baru tanpa harus berdesakan di bank, sejalan dengan upaya BI menjaga kelancaran peredaran uang menjelang Lebaran. Pastikan segera memesan sebelum kuota penuh dan ikuti aturan agar proses penukaran berjalan lancar dan nyaman.



