Apa yang Dimaksud dengan Pemilik SHM Ganda? Begini Cara Cek dan Penyelesaiannya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilik SHM Ganda?
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. SHM memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemiliknya, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain. Namun, dalam beberapa kasus, ditemukan adanya kepemilikan SHM ganda, yakni dua atau lebih sertifikat yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama. Situasi ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kesalahan administrasi, tumpang tindih dalam pendaftaran tanah, atau bahkan adanya indikasi kecurangan. Akibatnya, konflik hukum dan sengketa tanah pun sering kali tidak dapat dihindari, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Permasalahan SHM ganda tentu perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. Untuk itu, pemilik tanah perlu mengetahui cara mengecek status sertifikat tanah mereka agar terhindar dari konflik kepemilikan. Selain itu, jika ditemukan indikasi kepemilikan ganda, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa ini. Dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur pengecekan dan penyelesaian SHM ganda, masyarakat dapat lebih waspada serta mengambil tindakan yang tepat guna melindungi hak kepemilikan tanah mereka.
Cara Mengecek Kepemilikan SHM Ganda
Menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika terdapat sertifikat tanah ganda dengan keabsahan yang sama, maka sertifikat yang lebih dahulu diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemilik sertifikat harus memastikan tahun penerbitan SHM mereka.
Untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah, terdapat dua metode utama yang dapat dilakukan:
-
Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk mengecek status tanah secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Lokasi Bidang” pada halaman utama.
- Pilih jenis sertifikat yang ingin dicek (analog atau elektronik).
- Masukkan nomor sertifikat atau Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-el) sesuai dengan jenis sertifikat.
- Klik “Cari Bidang Tanah” untuk mendapatkan informasi lengkap.
-
Melalui Kantor Pertanahan Setempat
Jika ingin memastikan secara langsung, pemilik tanah dapat mengunjungi kantor pertanahan setempat untuk memverifikasi status sertifikat mereka. Layanan pengecekan ini dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat, sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN.
Cara Menyelesaikan Masalah SHM Ganda
Apabila ditemukan sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat menempuh beberapa langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut:
-
Penyelesaian Sengketa di Kantor Pertanahan
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau sengketa ke kantor pertanahan. Proses penyelesaiannya meliputi pengkajian kasus, penelitian, rapat koordinasi, hingga gelar akhir untuk menentukan keputusan. Jika ditemukan cacat administrasi atau yuridis, sertifikat yang bermasalah dapat dibatalkan.
-
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika penyelesaian di kantor pertanahan tidak membuahkan hasil, pemilik dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SHM yang bermasalah. Gugatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Surat Edaran Ketua MA Nomor 10/2020 yang mengatur mekanisme pembatalan sertifikat tanah.
-
Melaporkan Dugaan Pemalsuan ke Kepolisian
Jika terdapat indikasi pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM ganda, pemilik tanah dapat melaporkan kasus ini ke kepolisian. Berdasarkan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan sertifikat tanah dapat dikenakan sanksi pidana hingga delapan tahun penjara.
Memiliki SHM ganda dapat menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk secara berkala mengecek keabsahan sertifikat mereka melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau kantor pertanahan. Jika ditemukan masalah, ada beberapa jalur penyelesaian yang bisa ditempuh, mulai dari penyelesaian administratif di kantor pertanahan, gugatan di PTUN, hingga pelaporan ke kepolisian jika ada dugaan pemalsuan. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat melindungi hak kepemilikan tanah mereka secara legal dan sah.



