Kapan Gaji ke-13 dan 14 Cair? Berikut Prediksi Jadwal Pencairannya!
Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Banyak yang bertanya-tanya tentang kapan gaji ke-13 dan 14 akan cair di tahun 2025, terutama setelah munculnya isu pemangkasan anggaran negara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, meskipun ada banyak spekulasi, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai nasib tunjangan ini.
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 ASN
Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN muncul setelah terdengar kabar bahwa anggaran belanja pemerintah akan dipangkas sebesar Rp306,69 triliun pada anggaran 2025. Namun, meskipun banyak pembicaraan mengenai penghematan anggaran, pemerintah belum mengonfirmasi atau membantah penghapusan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya menyatakan bahwa persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 sudah ada, namun rincian lebih lanjut belum diumumkan.
Pemerintah Masih Membahas Kebijakan Gaji ke-13 dan 14
Meski isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN mencuat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025 masih dalam proses. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian PANRB, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sedang menyusun kebijakan terkait kedua tunjangan tersebut.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025
Meskipun masih ada ketidakpastian mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14, berdasarkan aturan sebelumnya, prediksi pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN pada 2025 masih dapat diperkirakan.
-
Gaji ke-13: Biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli untuk membantu pendanaan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
-
Gaji ke-14 (THR): Untuk THR atau gaji ke-14, pencairannya dilakukan sekitar H-10 Hari Raya Idulfitri. Komponen gaji ke-14 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya.
Potongan dan Pajak pada Gaji ke-13 dan 14
Gaji ke-13 dan 14 ASN tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) meskipun beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN ramai dibicarakan, pemerintah belum memberikan keputusan final. Berdasarkan peraturan sebelumnya, gaji ke-13 diharapkan cair pada Juni atau Juli 2025, sementara gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah memastikan bahwa persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 telah dilakukan, dan masyarakat diharapkan bersabar menunggu kepastian lebih lanjut. Sebagai ASN, pastikan untuk tetap memantau perkembangan kebijakan melalui saluran resmi pemerintah.



