Cara Mengurus Akta Lahir bagi Masyarakat Dewasa, Persiapkan Dokumennya
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti identitas resmi dan status kewarganegaraan seseorang. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Namun, tidak semua orang memiliki akta kelahiran sejak lahir. Di Indonesia, masih banyak masyarakat dewasa bahkan lansia yang belum memiliki dokumen ini. Meski begitu, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan layanan khusus bagi masyarakat dewasa untuk mengurus akta kelahiran mereka.
Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Dewasa?
Mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa sebenarnya tidak sulit. Prosedurnya serupa dengan pembuatan akta untuk bayi yang baru lahir. Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Anda persiapkan.
Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan Akta Kelahiran Dewasa
Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut:
-
Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
-
Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti sah lainnya mengenai pernikahan orang tua.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tempat pemohon terdaftar atau akan didaftarkan.
-
Berita acara dari kepolisian bagi anak atau dewasa yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak mengetahui keberadaan orang tuanya.
Jika dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap, pemohon tetap bisa mengurus akta kelahiran dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). SPTJM untuk kebenaran data kelahiran dapat menggunakan formulir F-2.03, sementara untuk kebenaran sebagai pasangan suami istri menggunakan formulir F-2.04.
Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran Dewasa
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah:
-
Datangi kantor Dukcapil sesuai dengan domisili Anda.
-
Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti prosedur yang diarahkan.
-
Tunggu hingga proses pembuatan akta selesai dilakukan.
Hak Setiap Warga Negara untuk Memiliki Akta Kelahiran
Menurut Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Namun, aturan ini tidak berarti bahwa orang dewasa atau lansia yang belum memiliki akta kehilangan hak mereka.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan bahwa akta kelahiran adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak memiliki akta kelahiran, termasuk mereka yang berusia dewasa atau lansia. Ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara, dan pemerintah siap membantu masyarakat yang belum tercatat di administrasi kependudukan,” ujar Handayani di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Handayani juga menambahkan bahwa pemerintah sangat mendorong masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurus dokumen ini di kantor Dukcapil sesuai domisili.
“Prosesnya mudah dan dilakukan tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Manfaat Akta Kelahiran bagi Masyarakat Dewasa
Memiliki akta kelahiran memberikan banyak manfaat, tidak hanya sebagai bukti identitas resmi tetapi juga sebagai dasar akurasi data kependudukan. Data yang tercatat dalam akta kelahiran sangat penting untuk perencanaan pembangunan nasional, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
Bagi masyarakat dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, pengurusan dokumen ini juga dapat membantu dalam mendapatkan layanan administrasi lainnya, seperti pembuatan KTP elektronik, pengurusan paspor, atau bahkan klaim hak waris.
Pemerintah Tegaskan Pentingnya Kepemilikan Akta Kelahiran
Masyarakat dewasa yang hingga kini belum memiliki akta kelahiran disarankan untuk segera mengurus dokumen ini. Pemerintah telah menyediakan prosedur yang mudah dan tanpa biaya agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
“Akta kelahiran adalah bukti legal yang menunjukkan keberadaan seseorang di negara ini. Dengan akta ini, semua hak Anda sebagai warga negara dapat dijamin sepenuhnya,” kata Handayani.
Pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat dewasa tidak hanya menjadi pemenuhan hak identitas tetapi juga berkontribusi pada keakuratan data kependudukan nasional. Dengan persyaratan yang sederhana dan prosedur yang mudah, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran di kantor Dukcapil terdekat.
Jangan tunda lagi! Miliki akta kelahiran Anda dan pastikan identitas resmi Anda tercatat dengan baik demi kemudahan berbagai layanan administrasi di masa depan.



